Yogyakarta Lanjutkan Agenda Pemutakhiran Data PBB
YOGYAKARTA – Pemerintah Kota Yogyakarta, melanjutkan program pemutakhiran data wajib Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Program akan dilanjutkan di Kecamatan Wirobrajan.
Tahun lalu, proses pemutakhiran berlangsung hingga Kecamatan Ngampilan. “Seperti tahun lalu, kami tidak akan menggandeng pihak ketiga untuk pemutakhiran tetapi dilakukan secara swakelola. Oleh karena itu, setiap tahun hanya diprogramkan pemutakhiran di satu kecamatan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Kadri Renggono, Sabtu (19/1/2019).
Seperti tahun sebelumnya, pemutakhiran dilakukan dengan menyampaikan kuesioner ke wajib pajak. Kuesioner untuk memutakhirkan data subjek dan objek pajak, serta kemungkinan perubahan yang terjadi. Pada pemutakhiran data di Kecamatan Ngampilan, perubahan data wajib pajak disebabkan oleh beberapa faktor, seperti jual beli tanah atau peralihan kepemilikan tanah, hingga perubahan luas objek pajak.
Masyarakat selaku wajib pajak, sebenarnya memiliki kewajiban untuk melaporkan ke pemerintah daerah jika terjadi perubahan objek pajak, baik pada luas objek atau kepemilikannya. Sementara itu, untuk hasil pemutakhiran data wajib PBB di Kecamatan Ngampilan, diketahui terjadi perubahan terhadap 3.750 wajib pajak. Sedangkan untuk di Kecamatan Wirobrajan akan dilakukan pemutakhiran terhadap 5.450 wajib pajak.
Pemutakhiran data wajib pajak PBB dilakukan sejak 2015 dengan melibatkan pihak ketiga, yang dilakukan di empat kecamatan yaitu Jetis, Gondokusuman, Tegalrejo, dan Danurejan. Pemutakhiran di 10 kecamatan lain, sedianya dilakukan pada 2016. Namun, harus tertunda dan baru bisa dilaksanakan kembali pada 2018 secara swadaya, sehingga hanya dilakukan di satu kecamatan setiap tahun. “Pemutakhiran harus terus dilakukan karena perubahan subjek maupun objek pajak berjalan dinamis,” katanya.
Basis data yang valid, menjadi salah satu aspek dalam memaksimalkan realisasi penerimaan PBB. Pada 2019, Pemerintah Kota Yogyakarta menargetkan penerimaan pajak daerah dari PBB sebesar Rp82,5 miliar atau mengalami kenaikan dibanding realisasi tahun sebelumnya sebesar Rp78,7 miliar. (Ant)