Walhi Desak Pengusutan Perusakan Kawasan Hutan Lindung Parapat
MEDAN – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Utara, meminta Polres Simalungun dan Dinas Kehutanan setempat, mengusut tuntas dugaan perusakan kawasan hutan lindung Parapat. Kawasan hutan lindung tersebut, diduga digunakan untuk perkebunan.
“Pendirian perkebunan di kawasan hutan lindung itu tidak diperbolehkan dan jelas melanggar Undang-undang, serta pelakunya dapat dipidana,” kata Direktur Eksekutif Walhi Sumut, Dana Prima Tarigan, Senin (14/1/2019).
Ia mensinyalir, penyebab longsor yang menutupi jembatan Sidua-dua, Desa Sibanganding, Parapat, Kabupaten Simalungun, dikarenakan adanya alih fungsi hutan lindung. “Hal itu, tidak boleh dibiarkan, harus diproses secara hukum untuk memberikan efek jera terhadap pelaku,” tegas Dana.
Warga masyarakat maupun pihak perusahaan swasta, yang menjadikan kawasan hutan sebagai kawasan perkebunan, adalah pelaku pelanggaran hukum yang sangat berat. Pelakunya, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, yang telah merusak lingkungan tersebut. “Polres Simalungun diharapkan agar secepatnya menemukan pelaku yang membuka perkebunan di pegunungan Parapat,” tandasnya.
Dana menyebut, Walhi sangat memprihatinkan, peristiwa longsor yang terjadi secara berulang-ulang. Tercatat, sudah delapan kali longsor terjadi, dan menutupi badan Jalan Pematang Siantar-Simalungun. Sementara jalan tersebut, menjadi sarana mobilitas utama warga setempat. Hal tersebut, meresahkan warga maupun pengguna jalan lintas Sumatera (Jalinsum), karena merasa tidak nyaman saat melintas karena takut tertimbun longsor.
“Selain itu, kendaraan roda empat dan roda dua, terpaksa harus melalui jalan alternatif yang memiliki jarak tempuh cukup jauh, serta berkelok-kelok dan cukup melelahkan,” kata Pemerhati Lingkungan itu.