Swastanisasi Air, Hindari Potensi Hukum yang Merugikan
Editor: Satmoko Budi Santoso
JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menginginkan, untuk swastanisasi air, kebijakan tersebut sebaiknya telah melalui kesepakatan dan beberapa aturan. Anies ingin pihaknya menghindari adanya potensi hukum di kemudian hari bila swastanisasi air dihentikan.
“Jangan sampai langkah hukum yang kita lakukan nanti ujungnya malah merugikan rakyat. Misalnya ternyata kemudian, nanti ada tuntutan-tuntutan hukum yang justru kita bisa dikalahkan,” ucap Anies di GOR Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (22/1/2019).
Orang nomor satu di Ibu Kota Jakarta ini mengaku, masih perlu mempelajari ihwal kesepakatan yang terdapat dalam kerja sama PAM Jaya dengan PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) dan PT Aetra Air Jakarta.
Menurutnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta perlu berhati-hati dalam menghentikan swastanisasi air di ibukota lantaran sudah ada komitmen yang terbangun antara pihak-pihak tersebut.
“Kami harus menelisik secara detil sehingga ketika kami memutuskan sebuah langkah, itu tidak memiliki konsekuensi legal yang merugikan rakyat Jakarta,” katanya.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menjelaskan, pihaknya tengah melakukan kajian secara keseluruhan dengan mempertimbangkan segala aspek.
“Sekarang sedang di-review lengkap sehingga kita bisa nantinya melaksanakan keputusan ini tanpa ada konsekuensi negatif,” ucap dia.
Anies mengatakan, bahwa dirinya tidak ingin ada langkah yang malah merugikan masyarakat. Untuk itulah Anies menekankan perlunya kehati-hatian, sehingga langkah untuk menghentikan swastanisasi air tidak terhambat dengan tuntutan-tuntutan hukum yang bisa jadi datang.
“Harus dipastikan bahwa pelaksanaan (putusan) itu membuat rakyat Jakarta menang dalam kasus hukum. Nah, yang mewakili rakyat ini kan pemerintah provinsi, jadi tidak bisa semata-mata langsung melangkah tanpa memperhitungkan seluruh aspek,” jelas Anies.
Dia pun enggan merinci lebih lanjut, namun Anies memastikan langkah konkret sebagai bentuk eksekusi dari putusan MA itu tengah dikaji. Menurutnya, perlu mengambil sikap seperti itu karena tidak ingin keputusan yang ditempuh Pemprov DKI Jakarta dalam merespons putusan MA, malah menghasilkan konsekuensi yang negatif.
Anies juga belum mau membeberkan opsi apa yang akan diambil oleh Pemprov untuk melaksanakan putusan MA tersebut.
“Saya tidak mau membicarakan isi karena semuanya sedang dalam proses pembicaraan. Nanti kalau sudah (selesai), baru saya sampaikan,” tuturnya.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) mendesak Anies untuk segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 31K/Pdt/2017.
Putusan MA tersebut memerintahkan pengembalian pengelolaan air dari pihak swasta kepada pemerintah. Pengacara LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora mengatakan, sudah hampir dua tahun dari dikeluarkannya putusan tersebut, pengelolaan air di Jakarta sampai saat ini masih dipegang oleh Palyja dan PT Aetra.