Berkas Lengkap, OTT Dispendukcapil Jember Siap Disidang
Editor: Satmoko Budi Santoso
JEMBER – Kuasa hukum tersangka kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil), akan mengungkap fakta baru dalam persidangan.
Pelimpahan berkas kasus OTT Dispendukcapil Jember telah dilakukan oleh Kepolisian Resort (Polres) Jember ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, Selasa (22/1/2019).
Kuasa Hukum Sri Wahyuni dan Abdul Kadar, Eko Imam Wahyudi, di Kejari Jember, mengatakan, proses pemberkasan sudah selesai semua. Siap memasuki tahap kedua yakni persidangan.
Namun, sampai saat ini, masih belum ada hal-hal yang baru. “Tetapi, kita sudah siap menghadapi persidangan. Nanti ada strategi yang juga sudah disiapkan,” kata Eko kepada wartawan, Selasa (22/1/2019).
Eko menjelaskan, pembahasan di persidangan akan mengungkap hal penting di antaranya tentang temuan uang Rp10 juta yang di OTT berasal dari mana, dan bentuknya pinjaman, atau seperti apa.
“Ada hal yang lebih penting yang nantinya disampaikan ke persidangan. Kami berharap bisa dikabulkan dan ditetapkan oleh hakim,” tambahnya.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember telah siap menyusun dakwaan dari pelimpahan kasus operasi tangkap tangan (OTT) Dispendukcapil tersebut.
Kepala Kajari Jember, Ponco Hartanto, mengatakan, berkas kasus OTT Dispendukcapil hari ini memang diterima dan telah dinyatakan lengkap. “Kami telah bersiap menyusun dakwaan yang akan diberikan kepada kedua tersangka yakni Sri Wahyuni dan Abdul Kadar,” kata Ponco.

Ponco juga menyampaikan, penyusunan materi dakwaan membutuhkan waktu sekitar 20 hari, kemudian dilimpahkan kepada Pengadilan Tipikor untuk siap digelar persidangan. Ponco menerangkan, kurang lebih satu bulan lagi sudah bisa dilakukan persidangan.