Berkas Lengkap, OTT Dispendukcapil Jember Siap Disidang
Editor: Satmoko Budi Santoso
“Pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka, untuk Sri Wahyuni dijerat dengan pasal 11 dan 12 poin A, B UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan hukuman minimal 1 tahun maksimal 20 tahun penjara. Untuk Abdul Kadar pasal 5 UU Tipikor,” tambahnya.
Terkait tersangka baru, Ponco menyampaikan, sampai saat ini masih belum ada tersangka lain.
“Tetapi, untuk pengembangan, nantinya dilihat dari barang bukti dan keterangan tersangka saat di persidangan yang diputuskan oleh majelis hakim,” pungkasnya.