Staf Protokoler Menpora Dipanggil KPK
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Arief Susanto, staf protokoler Menpora, dalam penyidikan kasus suap penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI pada tahun anggaran 2018.
Arief akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (29/1/2019).
Sebelumnya, KPK pada hari Jumat (25/1) juga telah memeriksa Arief sebagai saksi untuk tersangka Ending Fuad.
Saat itu, KPK mengonfirmasi Arief apa yang diketahui oleh yang bersangkutan sehubungan tugasnya sebagai protokol, terutama terkait dengan penanganan perkara suap tersebut.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga masih mendalami sejumlah informasi dan keterangan dari para saksi dan bukti-bukti lainnya yang telah dimiliki penyidik terkait peran dan perbuatan hukum Ending Fuad dalam perkara tersebut.
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut. Dua orang diduga sebagai pemberi, yakni Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy (EFH) dan Bendahara Umum KONI Jhonny E. Awuy (JEA).
Mereka yang diduga sebagai penerima, yaitu Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana (MUL), Adhi Purnomo (AP) yang merupakan pejabat pembuat komitmen pada Kemenpora dan kawan-kawan, serta Eko Triyanto (ET) yang merupakan staf Kementerian Pemuda dan Olahraga dan kawan-kawan.
Diduga Adhi Purnomo, Eko Triyanto, dan kawan-kawan menerima pemberian sekurang-kurangnya Rp318 juta dari pejabat KONI terkait dengan hibah pemerintah ke KONI melalui Kemenpora.
Diduga Mulyana menerima uang dalam ATM dengan saldo sekitar Rp100 juta terkait dengan penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada pihak KONI pada tahun anggaran 2018.