Ratusan Vila di Puncak-Cipanas Menunggak Pajak
CIANJUR – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Cianjur, Jawa Barat, mencatat, setiap tahun ratusan vila di kawasan Puncak-Cipanas, menunggak pajak. Dengan kondisi tersebut, BPPD Cianjur, menggandeng pengembang serta PDAM Cianjur, akan menyelesaikan masalah itu.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak pengembang dan PDAM Cianjur, untuk memberi peringatan, sebelum menyegel dan memutus saluran air ke ratusan vila. Mereka harus memenuhi kewajibannya membayar pajak,” kata Kepala Bidang Penagihan Pajak Daerah BPPD Cianjur, Hendra Wira Wiharja, Selasa (8/1/2019).
Selama ini, pemilik vila menjadi salah satu wajib pajak yang mendapat perhatian khusus dari pemerintah daerah setempat. Tercatat lebih dari 100 wajib pajak pemilik vila, yang mangkir membayar pajak, sejak beberapa tahun terakhir.
BPPD Cianjur, menerapkan pajak yang sama, antara vila dan hotel. Namun BPPD kesulitan melakukan pendataan, karena satu nama, tercatat bisa memiliki hingga puluhan vila. Sehingga banyak vila yang belum terdata, seperti di wilayah Puncak, Cipanas, dan Pacet. “Baru 60 persenan yang sadar membayar pajak, dan sebagian besar membayar setelah diingatkan petugas pajak. Selama ini berbagai dalih diberikan, kenapa telat dan belum membayar pajak vila yang dimiliki,” katanya.
Penunggak pajak, berdalih, minimnya hasil sewa setiap bulan menjadi alasan menunggal pembayaran kewajibannya. Sepinya tamu yang datang ke kawasan Puncak-Cipanas sejak beberapa tahun terakhir, menjadikan penghasilan hanya dapat menutup biaya operasional. Hendra menuturkan, untuk mengoptimalkan penagihan pajak villa, BPPD akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak. Salah satu yang menjadi target adalah, vila di kawasan Kota Bunga.