Penerimaan Dana Insentif Daerah Sumatera Selatan Menyusut

Ilustrasi - Dokumentasi CDN

PALEMBANG – Kucuran alokasi dana insentif daerah ke Provinsi Sumatera Selatan di 2019 menyusut. Hal itu dikarenakan, pemerintah daerah tidak memenuhi beberapa persyaratan, yang menjadi dasar pemberian dana dari pemerintah pusat tersebut.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sumatera Selatan, Taukhid, mengatakan, dana insentif merupakan dana yang dialokasikan di dalam APBN kepada daerah. Pengalokasian, berdasarkan kriteria tertentu. Sehingga, jika tidak terpenuhi maka akan mengalami pengurangan. Dana insentif, bertujuan memberi penghargaan atas perbaikan atau pencapaian kinerja tertentu.

Utamanya, di tata kelola keuangan daerah, pelayanan pemerintahan umum, pelayanan dasar publik dan kesejahtaraan masyarakat. “Sejauh ini, pemerintah pusat menetapkan ada 11 kriteria agar bisa mendapatkan dana insentif daerah,” tandasnya.

Sumatera Selatan, diketahui hanya memenuhi enam kriteria. Kota palembang terpenuhi lima kriteria. Atas dasar tersebut, alokasi dana insentif daerah ke Sumsel di tahun ini, hanya sebesar Rp390,15 miliar. Jumlahnya berkurang Rp6,5 miliar jika dibandingkan 2018.

Tahun lalu, terdapat 15 pemerintah daerah di Sumatera Selatan yang menerima dana insentif daerah. Tahun ini, hanya ada 13 pemerintah daerah. Dua pemerintah daerah penerima dana insentif daerah terbesar adalah Sumsel Rp66,47 miliar, dan Kota Palembang Rp61,65 miliar. Sedangkan dua pemerintahan daerah yang tidak mendapat dana insentif daerah adalah, Kabupaten Lahat dan Empat Lawang.

Syarat mendapatkan dana insentif diantara, laporan keuangan dari pemerintah daerah minimal harus Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), serta penetapan Anggaran Pendapatan Belanja Derah (APBD) sebelum 31 Desember. “Jika dua kriteria itu dipenuhi pemerintah daerah, maka Pemda akan mendapat alokasi minimal Rp 8 miliar,” jelasnya.

Pemerintah pusat, juga menilai kinerja di sektor pendidikan, kesehatan dan sektor lainnya. Hasil penilaian tersebut, menjadi dasar pertimbangan pemberian insentif yang lebih besar. “Jadi jika pemda tersebut belum dapat memenuhi kriteria yang ditetapkan, maka tidak akan mendapatkan dana insentif daerah,” pungkasnya. (Ant)

Lihat juga...