Pemkot Balikpapan Sepakati Tiga Raperda Lingkungan
Editor: Koko Triarko
Sedangkan Raperda Ruang Terbuka Hijau (RTH), pihaknya mengharapkan pengelolaan RTH dapat menjaga kelestarian lingkunga hidup, mencegah perusakan lingkungan serta mengembalikan peran dan fungsinya sebagai paru-paru kota, sebagai penyangga resapan air, dan menjaga keseimbangan lingkungan.
“Sehingga perlu dituangkan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan rencana kerja, dalam mewujudkan pembangunan yang berwawasan lingkungan,” tandasnya.
Rapat paripurna dihadiri 34 anggota DPRD, pimpinan sidang oleh Syarifuddin Oddang selaku Wakil Ketua DPRD.
Ia menjelaskan, raperda pengurangan penggunaan kantong plastik adalah demi pelestarian lingkungan hidup Kota Balikpapan. Sedangkan perda penyelenggaraan CSR untuk memberikan kewenangan yang jelas untuk kesejahteraan masyarakat, dan Perda RTH guna meningkatkan fungsi ruang bagi paru-paru Kota Balikpapan.
“Pemerintah kota sudah lakukan harmonisasi dan sinkronisasi, serta evaluasi kepada biro hukum pemerintah provinsi Kalimantan Timur,” kata Odang.
“Kesepakatan konsep sudah dicapai Pemerintah Kota Balikpapan dengan DPRD Balikpapan. Selanjutnya kesepakatan akan dicapai dalam penandatanganan berita acara bersama, dan nanti diserahkan ke kantor gubernur selama tiga hari untuk mendapatkan nomor registrasi perda,” tutupnya.