Pemkab Sikka Pecat Lima PNS, Seorang Lainnya Diberhentikan dari Jabatan

Editor: Mahadeva

Kelima ASN yang dipecat tersebut, telah dipanggil bupati, dan diberikan penjelasan, pada Jumat (4/1/2019) lalu. Dan surat pemberhentian sudah disampaikan kepada yang bersangkutan.

Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo, menjelaskan, memang langkah tersebut diambil berdasarkan SKB 3 menteri. Untuk Kabupaten Sikka, terdapat lima ASN, sementara untuk Provinsi NTT ada 36 ASN yang dipecat. “Ini kan keputusan dari pusat, dan saya sebagai bupati hanya menjalankan saja apa yang sudah diputuskan. Saya tidak bisa berkomentar lebih jauh sebab, kasihan keluarga mereka, apalagi mereka juga sudah menjalani hukuman,” tuturnya.

Sebagai bupati, Dirinya sudah mengimbau kepada semua ASN, agar bekerja dengan hati-hati. Risiko pemecatan akan terjadi, sehingga harus bekerja lebih hati-hati dan jangan melakukan kesalahan.

Lihat juga...