Pemkab Pamekasan Tutup Semua Tempat Karaoke

Ilustrasi - Foto Istimewa

Setelah perda selesai, maka permulaan pembukaan harus dilalui. Namun hal tersebut tetap mempertimbangkan ketentuan, mengenai hiburan yang diperbolehkan atau tidak boleh dibuka di Pamekasan.

Tugas pemerintah berikutnya, mendata dan merumuskan langkah, mencari alternatif kegiatan untuk semua orang yang bekerja di tempat karaoke, yang kini telah ditutup. Penerapan Syariat Islam melalui program Gerbang Salam, diputuskan secara politis oleh Bupati Pamekasan, Dwiatmo Hadianto, 17 tahun lalu. Kala itu Dwi, menetapkan program Gerbang Salam, karena hendak mendapatkan dukungan dari legislator PPP, yang merupakan partai dengan perolehan kursi terbanyak di DPRD Pamekasan.

Dalam perkembangannya, program Gerbang Salam membatasi gerak langkah pegiat seni. Segala hal yang berkaitan dengan kesenian, dilarang pentas di Pamekasan, termasuk seni musik dangdut, karena dianggap mengandung maksiat. (Ant)

Lihat juga...