Pemkab Pamekasan Tutup Semua Tempat Karaoke

Ilustrasi - Foto Istimewa

PAMEKASAN – Pemkab Pamekasan, Jawa Timur, Selasa (1/1/2019), menutup semua tempat hiburan karaoke, yang ada di wilayah tersebut. Penutupan dilakukan setelah mempertimbangkan pengaduan masyarakat.

Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam, dan Wakil Bupati Pamekasan, Raja’e, memimpin langsung upaya penutupan tersebut. Hal itu dilakukan bersama Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Pamekasan. “Saya dan Pak Wabup Raja’e, memimpin langsung penutupan tempat hiburan karaoke ini, karena kami berdua dipilih oleh rakyat,” kata Baddrut Tamam, Selasa (1/1/2019).

Tempat hiburan karaoke yang ditutup pertama kali adalah, Karaoke Hotel Putri, yang terletak di Jalan Trunojoyo Pamekasan. Rombongan selanjutnya bergerak menuju tempat karaoke lain, yang ada di Kota Pamekasan. Selain bersama Forpimda, Ketua Laskar Pembela Islam (LPI) KH Abdul Aziz, yang merupakan kelompok ormas Islam yang menyuarakan penutupan, ikut bersama rombongan Bupati dan Forpimda Pamekasan.

Abdul Aziz menyerukan, Pamekasan bebas dari hiburan yang berpotensi mengandung maksiat, dan bertentangan dengan Agama Islam. Alasannya, Kabupaten Pamekasan merupakan kabupaten yang menerapkan syariat Islam, melalui program Gerakan Pembangunan Masyarakat Islami (Gerbang Salam). Sehingga, segala sesuatu yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam, tidak boleh ada di Kabupaten Pamekasan.

Namun, penutupan tempat hiburan karaoke, oleh LPI dan Pemkab Pamekasan, serta ormas Islam lainnya, belum diikuti solusi untuk puluhan orang yang terpaksa diputus hubungan kerja (PHK) akibat kebijakan tersebut. Bupati Baddrut Tamam menyatakan, ada lima tempat hiburan karaoke yang ditutup Pemkab Pamekasan. “Penutuan ini sampai selesai pembahasan Perda tentang Wisata dan Hiburan di Pamekasan,” tandas Baddrut.

Setelah perda selesai, maka permulaan pembukaan harus dilalui. Namun hal tersebut tetap mempertimbangkan ketentuan, mengenai hiburan yang diperbolehkan atau tidak boleh dibuka di Pamekasan.

Tugas pemerintah berikutnya, mendata dan merumuskan langkah, mencari alternatif kegiatan untuk semua orang yang bekerja di tempat karaoke, yang kini telah ditutup. Penerapan Syariat Islam melalui program Gerbang Salam, diputuskan secara politis oleh Bupati Pamekasan, Dwiatmo Hadianto, 17 tahun lalu. Kala itu Dwi, menetapkan program Gerbang Salam, karena hendak mendapatkan dukungan dari legislator PPP, yang merupakan partai dengan perolehan kursi terbanyak di DPRD Pamekasan.

Dalam perkembangannya, program Gerbang Salam membatasi gerak langkah pegiat seni. Segala hal yang berkaitan dengan kesenian, dilarang pentas di Pamekasan, termasuk seni musik dangdut, karena dianggap mengandung maksiat. (Ant)

Lihat juga...