Nakertrans: 12 Calon Tenaga Kerja dari NTT Dicegah ke Nunukan

Ilustrasi pencari kerja - Foto: Dokumentasi CDN

KUPANG — Tim Satgas Anti Perdagangan Orang kembali mencegah keberangkatan 12 calon tenaga kerja dari Nusa Tenggara Timur (NTT) yang hendak berangkat ke Nunukan, Kalimantan Utara melalui Pelabuhan Tenau Kupang.

“12 calon tenaga kerja ini dicegah kemarin (Rabu, 30/1/2019) oleh Satgas kami yang bersiaga di Pelabuhan Tenau,” kata Kabid Pembina Hubungan Industrial (PHI) dan Pengawasan Ketenagakerjaan, Dinas Nakertrans Provinsi NTT Thomas Suban Ola di Kupang, Kamis (31/1/2019).

Ia mengatakan para calon tenaga kerja tersebut berasal dari Kabupaten Malaka, yang terdiri dari tiga orang perempuan dan sembilan laki-laki.

Mereka dicegah saat hendak berangkat menuju Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, menggunakan jalur laut dengan Kapal Pelni dari ibu kota provinsi setempat.

“Jadi kami tahan karena keberangkatan mereka tidak sesuai prosedur. Mereka juga tidak memiliki identitas diri,” kata Suban Ola.

Ia menjelaskan, para pencari kerja asal Malaka itu kemudian dibawa untuk diinterogasi dan diberi pembinaan lebih lanjut.

“Kami fasilitasi mereka satu malam di Kupang dan hari ini (Kamis, 31/1/2019) akan dipulangkan ke kampung halamannya masing-masing di Malaka,” katanya.

Secara terpisah, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Naketras Provinsi NTT Sisilia Sona mengatakan pihaknya terus memperkuat peran Satgas Anti Perdagangan Orang di setiap pintu keluar.

“Ini untuk memastikan agar warga kita yang hendak berangkat ke luar daerah untuk mencari pekerjaan, harus memiliki dokumen resmi,” ujarnya.

Ia menambahkan, saat ini pemerintah provinsi setempat sudah menerapkan kebijakan moratorium pengiriman tenaga kerja ke luar melalui Surat Keputusan Gubernur NTT Nomor 357 tahun 2018.

Meskipun moratorium pengiriman tenaga kerja ke luar daerah dan luar negeri sudah diberlakukan, masih ada juga warga NTT yang nekad bepergian tanpa dilengkapi dokumen resmi. [Ant]

Lihat juga...