MK Siap Tangani Sengketa Hasil Pemilu 2019

Editor: Koko Triarko

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Dr. Anwar Usman, SH., MH., (tengah) -Foto: Agus Nurchaliq

Karenanya, jika terjadi sengketa hasil pemilu, belum boleh dikatakan bahwa pemenangnya si A atau si B, karena harus menunggu putusan dari Mahkamah Konstitusi.

“Kecuali tidak ada sengketa, maka keputusan KPU itulah yang menjadi landasan untuk menyumpah anggota legislatif dan presiden terpilih. Tetapi selama ada sengketa dan belum diputus oleh MK, maka siapa yang terpilih belum bisa ditetapkan,” terangnya.

Lihat juga...