Menlu Retno Marsudi Beberkan Upaya Perlindungan WNI

Ketiga, di bidang regulasi, Pemerintah memperkuat instrumen perlindungan pada semua tingkatan seperti Pengesahan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia. Permenlu 05/2018 tentang Perlindungan WNI yang komprehensif.

“Keempat, mendorong pembahasan isu perlindungan dan migrasi pada tataran kawasan dan internasional. Di tengah tantangan dari beberapa negara, Indonesia justru menjadi salah satu sponsor dan salah satu wakil Presiden Pertemuan Intergovernmental Conference to Adopt The Global Compact for Safe, Orderly and Regular Migration, di Marrakesh, 10-11 Desember 2018,” kata dia.

Selain itu, Indonesia juga menjadi pihak pendorong utama disahkannya ASEAN Consensus on the Protection and Promotion of the Right of Migrant Workers.

“Pada level kawasan yang lebih luas, melalui Bali Process, upaya untuk menangani korban TPPO dikuatkan,” kata dia.

Masih dalam konteks Bali Process, lanjut dia, bersama dengan Australia, satu inisiatif baru dilakukan untuk pencegahan dan penanganan TPPO yaitu dengan melibatkan kalangan swasta.

“Dengan menggandeng swasta, diharapkan risiko TPPO akan dapat dikurangi. Indonesia juga telah menyelesaikan perjanjian bilateral dengan Persatuan Emirat Arab untuk memastikan perlindungan WNI di negara tempat mereka bekerja,” katanya.

Hasil kerja keras perlindungan juga dapat dilihat dari data ini. Dalam 4 tahun: 73.503 kasus WNI telah diselesaikan, 278 WNI telah dibebaskan dari ancaman hukuman mati, 181.942 WNI/TKI bermasalah (termasuk overstayers) telah direpatriasi, 16.432 WNI telah dievakuasi dari daerah perang, konflik politik dan bencana alam di seluruh dunia, 37 WNI yang disandera di Filipina dan Somalia telah dibebaskan, dan lebih dari Rp574 miliar, hak finansial WNI/TKI di luar negeri berhasil dikembalikan,” kata dia.

Lihat juga...