Pemda Diminta Mengecek Timbangan Pembeli Sawit Masyarakat
SUNGAILIAT – Pemerintah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, diminta mengecek ulang, atau tera, timbangan milik pabrik di daerah. Pabrik tersebut, yang membeli sawit masyarakat.
“Saya minta pemerintah daerah baik kabupaten mau pun provinsi melalui dinas terkait melakukan pengecekan timbangan pada seluruh pabrik minyak sawit atau Crude Palm Oil (CPO),” kata Ketua LSM Petani Lada Sawit dan Karet Masyarakat (LSM Palaskam) Kabupaten Bangka, Mat Asin, Rabu (9/1/2019).
Pengecekan timbangan di pabrik penerima sawit masyarakat, diperlukan untuk mengantisipasi kecurangan. Hal itu, mengingat ada dugaan penyusutan volume mencapai empat hingga lima persen, setiap kali melakukan penimbangan. “Pemotongan jumlah timbangan mencapai empat sampai lima persen dianggap terlalu besar dan merugikan bagi petani,” tandasnya.
Pihaknya juga menyarankan, pemerintah berlaku tegas kepada perusahaan sawit yang tidak mematuhi ketentuan. Seperti penerapan harga tandan buah segar yang sampai sekarang berkisar Rp850 per kilogram di tingkat pedagang pengumpul. “Meskipun harga saat ini mencapai Rp850 per kilogram atau mengalami peningkatan dibandingkan sebelumnya yang hanya berkisar Rp500 sampai Rp600 perkilogram, namun kenaikan tersebut belum sebanding dengan biaya beban operasional petani,” ujarnya.
Berdasarkan keputusan menteri, dan dihitung dari tahun tanam, harga kelapa sawit petani seharusnya mengalami kenaikan harga, bukan malah sebaliknya. Menurut Dia, terdapat 11 perusahaan CPO di Kabupaten Bangka yang diduga melakukan pemotongan volume timbangan. Kemampuan produksi panen sawit petani rata-rata mencapai 1,5 sampai dua ton per hektare. (Ant)