Lahan Investasi di Kudus Diperluas
KUDUS – Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, berencana menambah luasan lahan untuk investasi, karena sebelumnya tergolong sangat terbatas.
“Rencananya, kami akan menambah luasannya hingga 5.000 hektare,” ujar Bupati Kudus, Muhammad Tamzil, usai rapat Paripurna di Gedung DPRD Kudus, Senin (21/1/2019).
Ia mengungkapkan, bahwa di Kabupaten Kudus masih terdapat lahan kering yang kosong dengan status lahan hijau. Penambahan lahan investasi, direncanakan di Desa Gondoharum, Desa Terban, Kecamatan Jekulo, dan sebagain Jalan Lingkar Kudus.
Beberapa investor memang tertarik menanamkan investasi di Kabupaten Kudus. Untuk saat ini, katanya, para investor tersebut masih menunggu Perda Rencana Tata Ruang Wilayah.
“Rencananya akan ada investor dari Korea yang hendak mendirikan pabrik di Kudus,” ujarnya.
Perubahan Perda RTRW Kudus, katanya, memang belum dimasukkan ke dalam 14 rancangan peraturan daerah (ranperda). Hal itu karena ada parameter untuk melakukan revisi perda RTRW, salah satunya luasan lahan pertanian. Rencananya, Perda RTRW akan dimasukkan ke dalam perubahan nanti.
Ada pun belasan ranperda tersebut, terdiri dari ranperda tentang rancangan pembangunan jangka menengah, tentang lembaga kemasyarakatan desa, tentang badan permusyawarahan desa, tentang penataan dan pembinaan gudang, tentang retribusi pelayanan tera/tera ulang, tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana, pedoman pemberian intensif dan pemberian kemudahan penanaman modal.
Kemudian ada ranperda tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Kudus nomor 4/2015 tentang pengisian dan pemberhentian perangkat desa, tentang adminitrasi kependudukan, tentang pajak restoran, tentang pajak hiburan, dan tentang retribusi izin gangguan.