KPU Rejang Lebong Layani Pindah Pemilih hingga 17 Februari

Ilustrasi - Dok: CDN

REJANG LEBONG — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyebutkan proses pelayanan pindah memilih untuk beberapa warga yang sedang bepergian di luar alamat asalnya diberi tenggat paling lambat 17 Februari 2019.

Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Rejang Lebong, Lusiana, mengatakan jika pemilih yang sudah masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) namun saat pemilu nanti tidak berada di tempat asal sesuai dengan KTP elektronik, dapat mengurus pindah memilih sesuai dengan lokasi domisili saat ini.

“Bagi pemilih yang akan mengurus pindah memilih sesuai dengan lokasi saat ini masih bisa dilakukan hingga 17 Februari nanti,” ujarnya di Rejang Lebong, Selasa (29/1/2019).

Adapun cara pengurusan pindah memilih ini dilakukan dengan cara mendatangi PPS tempat yang bersangkutan tinggal semula di satu desa atau kelurahan, kemudian meminta dokumen form A5 yang selanjutnya diserahkan ke petugas PPS di desa atau kelurahan tempat mereka berdomisili saat ini.

Kalangan masyarakat yang bisa memanfaatkan pelayanan menggunakan form A5 tersebut adalah mereka yang sedang melaksanakan tugas belajar atau nyantri di pondok pesantren atau kuliah.

Kemudian mereka yang bekerja di luar domisili, sedang jadi napi atau tahanan, pengungsi akibat bencana alam, pindah domisili dan atau sedang dirawat di panti sosial atau rehabilitasi.

Langkah yang dilakukan KPU itu, kata dia, guna memastikan masyarakat pindahan atau pendatang bisa menggunakan hak suaranya pada Pemilu Serentak 17 April 2019, serta menyiapkan logistik pemilu sejak jauh hari.

Sebelumnya KPU Rejang Lebong pada 12 November 2018 telah menetapkan jumlah DPT hasil perbaikan tahap II sebanyak 202.270 orang atau bertambah 3.057 pemilih dari DPT yang ditetapkan sebelumnya sebanyak 199.213 orang. (Ant)

Lihat juga...