KPPS Diminta Cermat Saat Berikan Surat Suara

Ilustrasi - Pemilu 2019 [Foto: Ist/Dok CDN]

YOGYAKARTA – Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2019 dituntut bekerja cermat. Salah satunya, saat akan memberikan surat suara kepada pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 17 April mendatang.

“Karena Pemilu 2019 berbeda dengan pemilu sebelumnya, maka dibutuhkan kecermatan dari petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara saat memberikan surat suara ke pemilih, khususnya ke pemilih tambahan,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta, Hidayat Widodo, Minggu (29/1/2019).

Pada Pemilu 2019, setiap pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan memperoleh lima jenis surat suara, yaitu surat suara untuk DPRD kabupaten/kota, DPRD provinsi, DPR RI, DPD, dan surat suara untuk presiden-wakil presiden.

Namun, untuk pemilih dari luar daerah yang mengunakan hak pilihnya di Kota Yogyakarta tidak akan memperoleh semua jenis surat suara. Surat suara disesuaikan dengan hak suara yang dimiliki masing-masing pemilih. Pemilih dari kalangan pelajar atau mahasiswa yang berasal dari luar DIY, yang menggunakan hak pilihnya di Kota Yogyakarta, hanya akan memperoleh surat suara untuk presiden-wakil presiden saja.

Mereka tidak akan memperoleh surat suara untuk calon anggota legislatif. “Sikap cermat ini sangat penting. Dari hasil simulasi yang sudah kami lakukan, setiap pemilih membutuhkan waktu dua sampai tiga menit untuk menyelesaikan proses pemberian suara,” kata Hidayat.

KPU Kota Yogyakarta, baru melakukan simulasi untuk proses pemungutan suara, sedangkan untuk penghitungan suara belum dilakukan. “Kami usahakan menggelar simulasi penghitungan suara setelah keluar PKPU tentang pemungutan dan penghitungan suara,” katanya.

Lihat juga...