Kemenag Dorong Guru Swasta di Bekasi Dapatkan Sertifikasi
Editor: Koko Triarko
BEKASI – Jumlah guru swasta madrasah di Kota Bekasi, Jawa Barat, tercatat 3.035 orang. Mereka mengajar di sejumlah sekolah swasta dari tingkat Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsnawiyah (MTS) dan Madrasah Aliyah (MA), dengan total mencapai 232 sekolah.
Sedangkan keberadaan sekolah negeri tingkat MI di Kota Bekasi hanya ada dua, MTS tiga sekolah, dan MA hanya dua. Untuk jumlah guru negeri di bawah Kementerian Agama Kota Bekasi, sebanyak 282 guru, dengan penyebaran terbesar guru MTS, 152 guru, MA 107 guru dan MI hanya 23 guru.
“Rinciannya, jumlah madrasah swasta 134 MI, 73 MTS dan 25 MA,” kata Humas Kementerian Agama (Kemenag) Wilayah Kota Bekasi, Raden Deden TR, Kamis (17/1/2019).
Menurut Raden, Kemenag Kota Bekasi terus mendorong guru swasta untuk mendapat sertifikasi sesuai jenjang yang disediakan. Hal itu guna memberikan kesejahteraan bagi kalangan guru swasta sesuai program pusat.
Bantuan lain untuk guru swasta di Kota Bekasi, lanjut Raden, yakni dana honor daerah yang diberikan oleh Pemerintah Kota Bekasi. Besaran honor mencapai Rp500 ribu, yang dibayarkan setiap enam bulan sekali.
“Pengajuannya melalui Kemenag, untuk melakukan pendataan jumlah guru swasta untuk mendapatkan tambahan kesejahteraan melalui honor daerah sebesar Rp500 ribu, yang langsung ditransfer ke guru swasta,” jelas Raden.
Ada pun mekanisme pendataan, tentu mengutamakan guru swasta yang belum memiliki sertifikasi. Honor daerah dikhususkan bagi guru swasta dari tingkat MI sampai MA, tanpa kecuali, tetapi tentu ada aturannya.
Dalam kesempatan itu, dia juga membantah bahwa Pemerintah Kota Bekasi seakan menganaktirikan guru madrasah. Menurutnya, perhatian pememrintah daerah cukup maksimal untuk guru madrasah.
“Apalagi, kalau dia guru madrasah PNS, sudah cukup banyak sekali kesejahteraan yang diberikan pusat. Yang mengeluh hanya dia kurang bersyukur saja,” kata Raden.
Dia juga mengatakan, bahwa perhatian pemerintah daerah tentu tidak sama dengan guru di bawah Dinas Pendidikan Kota Bekasi sendiri. Karena madrasah mengindukkan ke Kementerian Agama.
Menurutnya pula, masih terdapat gaji guru di TPQ atau setingkat MI, sebesar Rp300 ribu. Hal tersebut adalah kesepakatan sendiri antara yayasan dan guru yang direkrut untuk mengajar.
“Guru di bawah naungan yayasan tidak sepenuhnya tanggung jawab pemerintah, tetapi bukan berarti tidak ada perhatian sama sekali dari negara, bagi guru swasta yang mengajar melalui perjanjian yayasan,” pungkasnya.