MEDAN – Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sumatera Utara, minta kepada nelayan tradisional agar tidak melakukan sweeping terhadap kapal pukat tarik dan pukat layang di Perairan Bagan Deli, Belawan, Sumatera Utara.
“Razia kapal tersebut hanya berhak dilakukan oleh Badan Keamanan Laut (Bakamla) yakni TNI AL, Direktorat Polisi Air, dan Satgas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP),” kata Wakil Ketua DPD HNSI Sumut, Nazli, di Medan, Kamis.
Nelayan tradisional, menurut dia, hanya bisa melaporkan jika melihat kapal pukat tarik dan pukat layang yang tengah menangkap ikan, dan tidak dibenarkan menyita kapal tersebut. “Hal itu, sangat bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan nelayan itu, bisa dipidana,” ujar Nazli.
Ia mengatakan, dirinya sangat menyesalkan peristiwa yang dilakukan sekelompok nelayan kecil melakukan sweeping terhadap 2 unit kapal pukat tarik dua dan kapal pukat layang di perairan Bagan Deli, Belawan, Selasa (8/1) sore.
Nelayan tradisional juga harus menghormati ketentuan hukum, dan tidak boleh seenaknya melakukan tindakan kekerasan terhadap nelayan lainnya.
“Biarkan kapal penangkap ikan yang melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71 Tahun 2016 tentang alat tangkap itu, diproses hukum oleh pihak yang berwenang,” ucap dia.
Nazli menjelaskan, tindakan main hakim sendiri yang dilakukan nelayan tradisional itu, bukan mencari solusi, melainkan justru menambah masalah.
Bahkan, kelompok nelayan pukat tarik dan pukat layang lainnya, tidak menerima perlakuan terhadap rekan mereka. Sehubungan dengan itu, kedua kelompok nelayan tersebut, harus dapat menahan diri dan jangan sampai terpancing maupun emosional.
“Mari kita selesaikan permasalahan dengan pikiran yang tenang dan jangan berbuat anarkis, karena akan merugikan nelayan tersebut,” katanya.
Sebelumnya, sejumlah nelayan tradisional melakukan sweeping terhadap 2 kapal pukat tarik dan kapal pukat layang di perairan Bagan Deli, Belawan, Selasa (8/1) sore.
Tindakan main hakim sendiri yang dilakukan nelayan dari Bagan Deli terhadap nelayan dari Kampung Kurnia, terjadi saat kapal menggunakan alat tangkap yang melanggar Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2016 melintas di kawasan perairan Bagan Deli.
Kemudian, kelompok nelayan tradisional itu menangkap 3 kapal bertonase 5 GT tersebut. Keributan antarnelayan itu, telah ditangani petugas Ditpolair Polda Sumut. Sedangkan kapal yang di-sweeping ditarik ke Mako Ditpolair di Belawan. (Ant)