GKR Hemas Ajukan Gugatan SKLN ke MK
Editor: Koko Triarko
JAKARTA – Gusti Kanjeng Ratu Hemas dan Farouk Muhammad, yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPD RI periode 2014 – 2019, serta Nurmawati Dewi Bantilan, yang menjabat sebagai Anggota DPD RI periode 2014 – 2019, mengajukan permohonan perkara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) ke Mahkamah Konstitusi.
Sengketa tersebut menjadikan Oesman Sapta sebagai Ketua DPD RI periode April 2017 – September 2019, Nono Sampono, selaku Wakil Ketua I DPD RI periode April 2017 – September 2019, dan Darmawanti Lubis, selaku Wakil Ketua II DPD RI periode April 2017 – September 2019, sebagai Termohon.
Sidang perdana SKLN dipimpin oleh Wakil Ketua MK, Aswanto, didampingi Hakim Konstitusi, Arief Hidayat, dan Saldi Isra, di Gedung MK, Jakarta, Senin (21/1/2019).
Irman Putra Sidin, selaku kuasa hukum para Pemohon, menyampaikan, bahwa Termohon telah mengambil dan merugikan kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan Pasal 22C ayat (3), Pasal 22D ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 23 ayat (2), Pasal 23E ayat (2) dan Pasal 23F ayat (1) UUD 1945, yang sedang dijalankan sejak 4 April 2017.
Menurut Irman, DPD adalah lembaga negara yang terdiri dari unsur anggota DPD RI, yang telah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum.
“Melalui proses pemilihan umum tersebut, kemudian anggota DPD RI yang terpilih dari tiap provinsi melakukan pemilihan ketua pimpinan dengan mengikuti masa jabatan keanggotaannya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPD RI Nomor 1 Tahun 2014, yang diperkuat dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 20P/HUM/2017. Selanjutnya, dibentuklah alat kelengkapan lain guna mendukung kinerja pimpinan, dalam menjalankan lembaga selama lima tahun,” jelas Irman, di hadapan Majelis Hakim MK.
Sedangkan Termohon, lanjut Irman, adalah lembaga DPD dengan pimpinan baru masa jabatan dua setengah tahun, yakni April 2017 – September 2019, dan hal tersebut ditetapkan pada 4 April 2017, sebagai pimpinan, setelah dikeluarkannya Putusan MA 20P/HUM/2017. Hal ini merupakan indikator sederhana telah terjadinya pengambilalihan kewenangan kekuasaan secara tidak sah.
“Pengambilalihan ini terkait dengan tidak dapat terpisahkannya antara pimpinan dengan kelembagaan. Selama pimpinan belum ditetapkan secara sah, maka lembaga DPD RI, pun belum dapat melaksanakan kewenangan konstitusionalnya. Sebagai pimpinan lembaga majemuk, unsur mutlak yang harus dipenuhi adalah pimpinan yang sah secara hukum,” ungkapnya.
Hal tersebut, kata Irman, dikarenakan pimpinan merupakan satu-satunya alat kelengkapan yang bisa memimpin sidang DPD RI dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan, serta menyampaikan laporan kinerja dalam sidang paripurna DPD RI sesuai Pasal 261 UU MD3.
Akibat munculnya Termohon, telah terjadi dua lembaga negara atau kloning, sehingga berujung pada sengketa dalam melaksanakan kewenangan antara Termohon dan Pemohon.
“Karenanya, permasalahan legalitas pimpinan lembaga negara parlemen bersifat mutatis mutandis, dengan legalitas kelembagaan itu sendiri. Akibatnya, hasil pengambilalihan kewenangan dari satu lembaga negara akan menimbulkan dualisme kelembagaan, dan tentunya merugikan kewenangan konstitusional lembaga negara yang sah, yakni lembaga DPD RI Periode 2014 – 2019 atau Pemohon,” jelas Irman.
Selain itu, Irman menjabarkan, bahwa jika kemudian muncul pimpinan lain selain pimpinan yang sah, maka kelembagaan itu otomatis akan terkloning.
Masing-masing pimpinan dapat membawa gerbong keanggotaan kelembagaan untuk melaksanakan kewenangan lembaga yang dapat menentukan barisan terlegitimasi politik, di antara kedua kubu pimpinan.
Bagi pimpinan yang berhasil terlegitimasi, maka pimpinan tersebutlah yang akan menjalankan kewenangan konstitusional DPD RI, meskipun kursi pimpinan diperolehnya dengan cara yang tidak sah.
Irman mengatakan, berdasarkan dalil yang dimohonkan, para Pemohon meminta, agar Mahkamah menyatakan sah para Pemohon sebagai Pimpinan DPD RI Periode 2014 – 2019.
Selain itu, Pemohon meminta agar Mahkamah memulihkan hak-hak para Pemohon selaku ketua dan anggota dalam kedudukan dan harkat martabatnya dalam keadaan semula.
“Menyatakan, Termohon tidak memiliki kewenangan konstitusional untuk menjalankan kewenangan DPD RI, serta menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Termohon sebagai Pimpinan DPD RI Periode April 2017 – September 2019,” sebut Irman.