Bentuk Pergub Larangan Kantong Plastik DKI, Ditarget Dua Bulan
Editor: Makmun Hidayat
“Untuk konsumen, sanksi sifatnya teguran. Karena sumbernya penyebaran kantong plastik dari dunia usaha, pusat perbelanjaan, maka tekanan pada pusat perbelanjaan,” jelas Djafar.
Dia menyampaikan bahwa institusinya sedang mencari perusahaan yang bersedia mengalokasikan dana Corporate Social Responsibility (CSR) untuk penyediaan wadah pengganti kantong plastik.
“Ini masih pendekatan ke dunia usaha, supaya CSR bisa membantu untuk solusinya, agar masyarakat yang menggunakan kantong plastik, supaya mempunyai tempat, tapi bukan plastik,” jelasnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengatakan, pergub larangan plastik sangat bertalian erat dengan perilaku terhadap masyarakat. Ia tidak menginginkan ke depannya justru menimbulkan masalah, sehingga ia meminta konsep pergub dimatangkan terlebih dahulu.
“Belum teken atau tandatangan, ini menyangkut perilaku, jadi dimatangkan dulu jangan nanti seiring perjalanan malah menimbulkan masalah,” kata Anies saat ditemui di Kelurahan Sunter Jaya, Sunter, Jakarta Utara, Rabu (2/1/2019).
Sedangkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Isnawa Adji sebelumnya menuturkan Pergub yang sedang disiapkan Pemprov DKI akan mengatur sanksi denda penggunaan kantong plastik sebesar Rp5 juta hingga Rp25 juta.
Denda tersebut akan berlaku bagi pengusaha yang masih memproduksi plastik, pengelola tempat perbelanjaan yang masih menyediakan kantong plastik, maupun pedagang di pasar yang masih menggunakan kantong plastik. “Memang salah satunya ada pengenaan uang denda paksa antara Rp5-25 juta,” kata Isnawa, Selasa (18/12/2018).