Bentuk Pergub Larangan Kantong Plastik DKI, Ditarget Dua Bulan
Editor: Makmun Hidayat
JAKARTA — Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Djafar Muchlisin, mengatakan draf Peraturan Gubernur tentang pembatasan penggunaan kantong plastik sudah selesai disusun, dan kini sedang dipelajari oleh lembaganya.
Djafar menargetkan penyusunan Pergub tersebut selesai dalam waktu dua bulan ke depan. “Target kami sih sebenarnya dua bulan ini harus sudah selesai,” kata Djafar di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (14/1/2019).
Kemudian usai dipelajari kembali, aturan ini akan segera ditetapkan melalui SK Pergub. Selain itu, kata Djafar, aturan tersebut akan disosialisasikan ke warga DKI Jakarta selama enam bulan pertama setelah penetapan Pergub tersebut.
Djafar menuturkan, bakal menyasarkan Pergub tersebut ke pengusaha baik perusahaan-perusahaan besar ataupun pasar. Pada Pergub itu terdapat sanksi bagi perusahaan yang melanggar.
“Untuk konsumen, masih sifatnya teguran. Karena sumbernya dari dunia usaha tadi, pusat perbelanjaan, maka tekanan pada pusat perbelanjaan,” kata Djafar.
Selama enam bulan setelah pengesahan Pergub itu, kata dia, Dinas LH DKI akan banyak melakukan sosialisasi ke masyarakat dan pengusaha. Draf itu sedang dipelajari kembali sebelum akhirnya diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
“Setelah itu, kami selama enam bulan dulu menyosialisasikan ke warga tentang pergub ini,” tuturnya.
Hal tersebut merupakan langkah persiapan sebelum Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta tentang pembatasan penggunaan kantong plastik diberlakukan.
Sementara untuk pengguna yakni konsumen, lanjutnya, bakal diberi teguran jika tetap memakai kantong plastik. Karena, larangan bagi konsumen atau warga hanya berupa imbauan. Selain itu Dinas LH DKI tengah berupaya menyediakan alternatif wadah yang tidak berbahan plastik.
“Untuk konsumen, sanksi sifatnya teguran. Karena sumbernya penyebaran kantong plastik dari dunia usaha, pusat perbelanjaan, maka tekanan pada pusat perbelanjaan,” jelas Djafar.
Dia menyampaikan bahwa institusinya sedang mencari perusahaan yang bersedia mengalokasikan dana Corporate Social Responsibility (CSR) untuk penyediaan wadah pengganti kantong plastik.
“Ini masih pendekatan ke dunia usaha, supaya CSR bisa membantu untuk solusinya, agar masyarakat yang menggunakan kantong plastik, supaya mempunyai tempat, tapi bukan plastik,” jelasnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengatakan, pergub larangan plastik sangat bertalian erat dengan perilaku terhadap masyarakat. Ia tidak menginginkan ke depannya justru menimbulkan masalah, sehingga ia meminta konsep pergub dimatangkan terlebih dahulu.
“Belum teken atau tandatangan, ini menyangkut perilaku, jadi dimatangkan dulu jangan nanti seiring perjalanan malah menimbulkan masalah,” kata Anies saat ditemui di Kelurahan Sunter Jaya, Sunter, Jakarta Utara, Rabu (2/1/2019).
Sedangkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Isnawa Adji sebelumnya menuturkan Pergub yang sedang disiapkan Pemprov DKI akan mengatur sanksi denda penggunaan kantong plastik sebesar Rp5 juta hingga Rp25 juta.
Denda tersebut akan berlaku bagi pengusaha yang masih memproduksi plastik, pengelola tempat perbelanjaan yang masih menyediakan kantong plastik, maupun pedagang di pasar yang masih menggunakan kantong plastik. “Memang salah satunya ada pengenaan uang denda paksa antara Rp5-25 juta,” kata Isnawa, Selasa (18/12/2018).