Bentuk Pergub Larangan Kantong Plastik DKI, Ditarget Dua Bulan

Editor: Makmun Hidayat

JAKARTA — Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Djafar Muchlisin, mengatakan draf Peraturan Gubernur tentang pembatasan penggunaan kantong plastik sudah selesai disusun, dan kini sedang dipelajari oleh lembaganya.

Djafar menargetkan penyusunan Pergub tersebut selesai dalam waktu dua bulan ke depan. “Target kami sih sebenarnya dua bulan ini harus sudah selesai,” kata Djafar di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (14/1/2019).

Kemudian usai dipelajari kembali, aturan ini akan segera ditetapkan melalui SK Pergub. Selain itu, kata Djafar, aturan tersebut akan disosialisasikan ke warga DKI Jakarta selama enam bulan pertama setelah penetapan Pergub tersebut.

Djafar menuturkan, bakal menyasarkan Pergub tersebut ke pengusaha baik perusahaan-perusahaan besar ataupun pasar. Pada Pergub itu terdapat sanksi bagi perusahaan yang melanggar.

“Untuk konsumen, masih sifatnya teguran. Karena sumbernya dari dunia usaha tadi, pusat perbelanjaan, maka tekanan pada pusat perbelanjaan,” kata Djafar.

Selama enam bulan setelah pengesahan Pergub itu, kata dia, Dinas LH DKI akan banyak melakukan sosialisasi ke masyarakat dan pengusaha. Draf itu sedang dipelajari kembali sebelum akhirnya diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

“Setelah itu, kami selama enam bulan dulu menyosialisasikan ke warga tentang pergub ini,” tuturnya.

Hal tersebut merupakan langkah persiapan sebelum Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta tentang pembatasan penggunaan kantong plastik diberlakukan.

Sementara untuk pengguna yakni konsumen, lanjutnya, bakal diberi teguran jika tetap memakai kantong plastik. Karena, larangan bagi konsumen atau warga hanya berupa imbauan. Selain itu Dinas LH DKI tengah berupaya menyediakan alternatif wadah yang tidak berbahan plastik.

Lihat juga...