DPRD Surabaya Tolak Kebijakan Pengenaan Pajak Pedagang Pasar

Ilustrasi DPRD-Dok: CDN

SURABAYA — Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Kota Surabaya menolak kebijakan Perusahaan Daerah Pasar Surya yang mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) kepada para pedagang pasar di kota tersebut.

“Pengenaan pajak di luar retribusi dinilai belum layak dibebankan kepada para pedagang karena fasilitas yang diberikan tidak sebanding dengan biaya yang dikeluarkan oleh pedagang,” kata Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mazlan Mansyur, saat rapat dengar pendapat di ruang Komisi B DPRD Surabaya, Senin (14/1/2019).

Untuk itu, lanjut dia, pihaknya mendesak Perusahaan Daerah Pasar Surya (PDPS) menghentikan penarikan PPN sampai terbentuknya struktur direksi PDPS yang baru.

Menurut dia, dengan formasi pengurus PDPS yang baru nantinya akan menentukan arah PD Pasar selanjutnya, termasuk kebijakan pengenaan PPN kepada pedagang pasar di Surabaya.

“PPN harus ditangguhkan, saat ini disetop sampai terbentuk direksi. Soal PPN mau diapakan biar diurus oleh pengurus yang baru nanti,” ujarnya.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini menegaskan komisi B bukan tidak setuju dengan kebijakan PPN, karena PD Pasar Surya harus berorientasi kepada pelayanan terhadap pedagang. “Hal yang lebih penting saat ini adalah meningkatkan pelayanan ketimbang memikirkan PPN,” katanya.

Menurutnya, jika fasilitasnya baik maka pedagang tidak merasa keberatan dengan adanya PPN sebab banyak pengaduan yang diterima komisinya tentang PPN dan buruknya kondisi beberapa pasar tradisional.

“Fasilitasnya bagus, saya yakin tidak ada yang keberatan (PPN). Jadi saya bukan tidak setuju (penarikan PPN), tapi harus dievaluasi dulu,” katanya.

Perwakilan manajemen PD Pasar Surya, Wahyu Siswanto, menjelaska  keputusan penarikan PPN ini berlaku sejak Maret 2018. Kebijakan ini dilakukan setelah kondisi kas PD Pasar Surya tidak stabil karena rekening diblokir.

“Kalau PPN dibebankan ke PD Pasar keberatan karena kondisinya operasional kita impas. Kita masih ketanggungan pajak 2018 sekirar Rp5 miliar,” katanya.

Ketua Badan Pengawas (Bawas) PD Pasar Surya, Rusli Yusuf, mengatakan pemungutan PPN ini bukan kenaikan tarif atas sewa stan. Ia menjelaskan bahwa PPN yang dibebankan kepada pedagang adalah berdasarkan aturan bahwa setiap adanya transaksi dikenai PPN 10 persen.

“Ini memang kewajiban masing-masing individu dari tempat yang disewa pedagang,” katanya.

Ia mengatakan pemungutan PPN ini diberlakukan sejak April 2018. Sebelumnya PD Pasar tidak pernah melakukan pemungutan PPN tersebut. Tetapi setelah PD Pasar Surya terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), PPN belum ditarik.

Imbasnya, lanjut dia, rekening PD Pasar Surya diblokir. Berawal dari sinilah, akhirnya PPN dipungut dari pedagang, tetapi tidak menaikkan tarif sewa stan. “Jadi, siapa (pedagang) yang menyewa stan, dikenai PPN 10 persen,” katanya. (Ant)

Lihat juga...