2019, NTT Dapat Dana Desa Tiga Triliun
Editor: Satmoko Budi Santoso
MAUMERE – Dana desa yang dikucurkan pemerintah pusat untuk 3.344 desa di NTT sebesar Rp3,02 triliun. Jumlah ini mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2018 lalu sebesar Rp2,5 triliun.
“Untuk tahun 2019 ini, dana desa di NTT mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2018 lalu. Tahun ini dana desa mencapai Rp3,02 triliun,” sebut Kakanwil Ditjen Perbendaharaan Negara Provinsi NTT, Lydia Kurniawati Christyana, Selasa (15/1/2019).
Total anggaran yang dikucurkan pemerintah pusat kepada Provinsi NTT di tahun 2019, kata Lydia, sebanyak Rp3,4 triliun. Anggaran ini untuk pembangunan fisik maupun non fisik termasuk dengan alokasi dana desa.
“Untuk Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2019 provinsi NTT mendapatkan dana sebesar Rp3,4 triliun. Dana desa pun mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya,” jelasnya.
Sementara itu, kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) provinsi NTT, Flory Mekeng membenarkan, dana desa untuk provinsi NTT selalu mengalami kenaikan setiap tahunnya.
“Untuk 2016 jumlah dana desa sebanyak Rp 1,84 triliun dan naik menjadi Rp2,36 triliun di tahun 2017. Namun permasalahan yang terjadi setiap tahun, pencairan dana desa selalu terlambat,” sebutnya.
Dijelaskan Flory, terlambatnya pencairan dana terjadi karena desa terlambat menetapkan APBDes serta Perbup mengenai besarnya dana untuk setiap desa.
Hal ini pun dibenarkan oleh kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) kabupaten Sikka Robertus Ray. Menurutnya, banyak desa yang selalu terlambat mengajukan laporan realisasi pelaksanaan dana desa.
“Keterlambatan ini menyebabkan dana desa tahap kedua dan ketiga pencairannya selalu terlambat. Ini yang menyebabkan banyak desa pencairan dananya tertunda, sebab syarat pencairan dana tahap kedua dan ketiga harus minimal 75 persen desa sudah menyerahkan laporan,” ungkapnya.
Kornelis Soge, salah satu tenaga ahli pendamping desa menyebutkan, setiap tahun dana desa yang dikucurkan pemerintah melalui Kemendes PDTT terus meningkat. Namun besarnya dana tersebut belum bisa memicu tingkat kesejahteraan masyarakat serta meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes).
“Evaluasi dari Pendamping Desa, Kemendes PDTT bahkan pemerintah, dilihat bahwa dana desa yang terus meningkat belum bisa mempercepat tingkat kesejahteraan masyarakat di desa,” ungkapnya.
Hal ini menyebabkan Kemendes PDTT meluncurkan Program Percepatan Inovasi Desa yang merupakan program baru agar kegiatan yang bersifat inovatif dan daya kreasi di desa bisa tumbuh.
“Selama ini hal tersebut tidak tampak sehingga dibutuhkan percepatan supaya pemanfaatan dana desa tidak biasa-biasa saja. Tapi ada efek yang memberikan pembaharuan. Ini penting agar setiap desa ditargetkan memiliki ide-ide kreatif baru dan program yang dibiayai dari dana desa,” sebutnya.
Dengan demikian, tegas Kornelis, diharapkan dana desa yang dikucurkan dalam jumlah besar tersebut dapat memberi nilai ekonomi lebih dan meningkatkan Pendapatan Asli Desa. Juga meningkatnya kesejahteraan masyarakat di desa tersebut.