Pada angkutan nataru kali ini, lanjut Ixfan, sebanyak 52 perjalanan KA akan melintasi wilayah Daop 7 Madiun. Dari 52 perjalanan KA tersebut, sebanyak 42 KA di antaranya merupakan KA penumpang reguler dan sebanyak 10 KA lainnya merupakan KA penumpang tambahan.
“Pengoperasian kereta tambahan tersebut bertujuan untuk melayani lonjakan penumpang selama masa angkutan Natal 2018 dan Tahun Baru 2019,” kata Ixfan.
Adapun masa angkutan Natal tahun 2018 dan Tahun Baru 2019 PT KAI akan berlaku selama 18 hari, yakni mulai tanggal 20 Desember 2018 hingga 6 Januari 2019. (Ant)