Polres Metro Jakbar Musnahkan Narkoba Senilai Rp66 Miliar

Editor: Koko Triarko

JAKARTA – Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan barang bukti narkoba berupa sabu-sabu, ekstasi, dan serbuk pembuat sabu-sabu hasil operasi periode selama tiga bulan. Pemusnahan dilakukan usai polisi mendapat ketetapan status sita dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. 

“Ini merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika selama tiga bulan, dari Oktober hingga Desember,” kata Kapolres, Kombes Hengki Haryadi, di Mapolres Jakarta Barat, Jumat (28/12/2018).

Jumlah sabu-sabu yang dimusnahkan sebanyak 40,26 kilogram, 22.635 butir pil ekstasi, dan 10 ribu butir bahan serbuk pembuat sabu-sabu. Barang bukti itu didapat dari delapan kasus.

“Hari ini kita musnahkan narkoba, di antaranya 40.260 gram (40,2 Kg), 22.635 butir pil ekstasi, dan 10.000 butir bahan-bahan serbuk pembuat sabu-sabu,” ujarnya.

Menurutnya, nilai narkotika yang dimusnahkan itu setara Rp66 miliar. Narkotika yang dimusnahkan memiliki daya rusak terhadap 273.000 orang. Sedangkan tersangka yang terlibat adalah 14 orang.

Pemusnahan barang bukti narkoba yang dimusnahkan hari ini hasil operasi Satresnarkoba, selama tiga bulan terakhir dalam mengungkapkan delapan kasus, dan mengamankan tersangka 14 orang.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu tahapan dalam penyelidikan. Ini merupakan upaya dan bukti nyata Polres Metro Jakarta Barat, BNN, dan Kejaksaan untuk memberantas peredaran narkoba,” jelasnya.

Hengki mengatakan, narkotika tersebut dikumpulkan tidak hanya dari kasus yang terjadi di Jakarta Barat. Tapi, juga dari operasi di luar wilayah Jakarta Barat. Contohnya, penyelundupan sabu-sabu dan ekstasi di Pelabuhan Bojonegara, Cilegon, Banten pada 21 November 2018.

Lihat juga...