Pemprov DKI Siapkan Peraturan Larangan Kantong Plastik

Gubernur DKI, Anies Baswedan, di kawasan Monas, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (19/12/2018). -Foto: Lina Fitria

“Pergub ini sudah disusun dalam bentuk dra, dan sudah diserahkan ke Pemprov DKI. Mudah-mudahan segera ditandatangani Pak Gubernur,” kata Isnawa.

Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, jumlah sampah di DKI Jakarta mencapai 2,5 juta ton per tahun. Sebagian di antaranya merupakan sampah plastik, sejumlah 357.000 ton.

Isnawa mengatakan, DKI Jakarta saat ini membutuhkan pendekatan baru dalam menyelesaikan persoalan plastik ini.

“Tingkat konsumsi masyarakat Jakarta untuk kantong plastik, misalnya, mencapai angka 240-300 juta lembar per tahun. Tentu angka ini menjadi catatan yang harus diperhatikan,” jelasnya.

Dia mengungkapkan, beberapa waktu lalu masyarakat geger saat ditemukannya enam kilogram plastik dalam perut bangkai ikan paus di perairan Wakatobi.

Bukan itu saja, publikasi terakhir mengenai penemuan mikroplastik dalam garam dan feses manusia, menambah catatan momentum dampak negatif akibat masalah sampah plastik di Indonesia.

Karena itu, Isnawa mengatakan, pelarangan kantong plastik menjadi salah satu cara untuk mengurangi dampak kerusakan lingkungan dan ekosistem.

Setelah Pergub itu ditandatangani oleh Gubernur, maka pihaknya bakal melakukan sosialisasi peraturan selama enam bulan. Sosialisasi untuk mengedukasi masyarakat dan ritail untuk tidak menggunakan kantong plastik.

“Kita akan edukasi semua masyarakat Jakarta, mulai dari ritail, pasar-pasar tradisional, sekolah dan pihak lainnya, agar tidak lagi menggunakan kantong plastik. Diharapkan selama masa sosialisasi, masyarakat mulai terbiasa beralih dari kantong plastik ke kantong ramah lingkungan. Karena setelah sosialisasi selesai, maka sanksi akan diberlakukan,” terangnya.

Lihat juga...