Pemerintah Daerah Diminta Segera Merespon OSS dan SABU
Editor: Mahadeva WS
MAUMERE – Pemerintah provinsi, kabupaten dan kota di Nusa Tenggara Timur (NTT), diharapkan merespon dengan cepat, sistem Online Single Submission (OSS) dan Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU).

Kedua sistem tersebut dibutuhkan, untuk memudahkan proses perijinan. “Kami berharap, pemerintah daerah juga merespon cepat sistem baru ini, sebab proses perizinan untuk investor, bisa dilayani lebih cepat, sehingga investasi menjadi lebih mudah dilakukan di NTT,” ujar Hendrik Hubert Horaloyz, SH. MKn, ketua panitia seminar pembekalan dan pelatihan OSS dan SABU, pengurus wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI) NTT, Sabtu (8/12/2018).
Seminar tersebut, juga mengundang pihak pemerintah daerah, agar bisa mengetahui apa OSS dan SABU. Dengan demikian, diharapkan antara notaris dan pemerintah memiliki satu arah pemahaman, satu informasi, dan satu hasil untuk kemajuan daerah. “Banyak pengusaha yang belum mengetahui sistem ini, dan memang tidak bisa tidak, karena harus menyesuaikan dengan sistem ini, sehingga perusahaan harus mendaftarkan jenis usaha mereka. Pegusaha hanya diberikan waktu satu tahun agar menyesuaikan dengan bidang usaha,” tandasnya.
Bidang usaha sesuai dengan yang diatur dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI ) 2017. Perusahaan wajib mendaftarkan perusahaan menggunakan sistim tersebut. Sistem OSS berlaku untuk PT, sementara SABU berlaku untuk CV, Firma, koperasi dan yayasan. “Manfaatnya ke depan, badan usaha dan badan hukum yang berdiri di negeri ini, segala bentuk perizinan dilakukan dalam waktu satu jam. Tidak seperti sebelumnya, secara manual dan kadang membutuhkan waktu lama dua sampai tiga bulan baru izinnya keluar,” sebutnya.