Peduli Tsunami, Pemprov Riau Imbau tak Hura-hura Rayakan Tahun Baru
Sementara itu, Bupati Siak dan Bupati Indragiri Hulu sudah lebih dulu mengeluarkan kebijakan pelarangan itu pada 27 Desember lalu. Namun, ketiga kepala daerah tersebut tidak terlalu ekstrem untuk melarang pelaku usaha tempat hiburan menggelar acara pada malam tahun baru selama acaranya tidak melanggar kaidah moral dan agama.
Hanya saja, Bupati Siak, Syamsuar, meminta pemilik tempat hiburan untuk menghentikan acara hiburan tahun baru paling lambat pukul 00.00 WIB atau tepat pada tanggal 1 Januari 2019. Sedangkan, Bupati Indragiri Hulu Yopi Arianto dan Bupati Kuantan Singingi, Mursini, memberi batas waktu paling lambat pukul 01.00 WIB untuk pemilik tempat hiburan menggelar acara malam tahun baru. (Ant)