Pedagang Pasar Alok dan GMNI Persoalkan Pasar Pagi Terbatas
Editor: Koko Triarko
MAUMERE – Puluhan aktivis Mahasiswa GMNI cabang Sikka, bersama para pedagang Pasar Alok, Maumere, mendatangi Kantor Bupati Sikka, sambil membawa aneka sayur, ubi dan pisang.
“TPI dijadikan pasar melalui Surat Keputusan bupati Nomor 267/HK/2018 tentang Pasar Pagi Terbatas. Kebijakan pemerintah kabupaten Sikka ini sangat tidak efektif dan tidak mendasar, karena melanggar aturan hukum,” sebut Ketua GMNI Sikka, Emilianus Y. Naga, Kamis (20/12/2018).
Menurut Emilianus, dampak dari kebijakan tersebut berpengaruh terhadap menurunnya pendapatan para pedagang di pasar induk, pasar Alok. Ini bentuk deskriminasi dan ketidakadilan akibat dari kebijakan pemerintah yang tidak efektif.

“Kebijakan pemerintah tentang Pasar Pagi Terbatas, tidak memperhatikan faktor Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), yaitu mengurangi keindahan kota, karena transaksi tersebut menyebabkan banyak sampah,” tegasnya.
Selain itu, para pedagang di pasar pagi terbatas menjual barang dagangannya hingga emperan pertokoan. Juga menimbulkan kemacetan lalu lintas di sekitarnya.
“Untuk menormalisasikan kembali fungsi dari TPI dan pasar, maka para pedagang harus dimobilisasi kembali ke pasar Alok. Karena itu, sebagai organisasi yang peka terhadap kebijakan pemerintah yang tidak efektif dan mendasar pada aturan hukum, maka GMNI cabang Sikka meminta kebijakan ini dicabut,” ungkapnya.
GMNI Sikka mendesak Bupati Sikka untuk segera mencabut kembali kebijakan tentang Pasar Pagi Terbatas di TPI. Jika dalam kurun waktu 3 x 24 jam pernyataan poin satu tidak diindahkan, GMNI Sikka siap mengambil langkah tegas untuk menyikapi hal ini.