PADMA Minta PJTKI Bangun BLK di NTT

Editor: Koko Triarko

Maka, katanya, setelah LTSA, berikutnya adalah segera mendirikan BLK di Sumba untuk melayani beberapa kabupaten di Sumba maupun di Sikka, untuk melayani Flores, Lembata dan Alor.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sikka, Germanus Goleng, menyebutkan, gubernur NTT dan kepala dinas tenaga kerja dan transmigrasi NTT, telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) terkait moratorium TKI.

Dalam SK moratorium tersebut, kata Germanus, diputuskan, bahwa NTT berhenti mengirim TKI antardaerah maupun ke luar negeri. Tapi, pemberhentian ini hanya berlaku bagi TKI yang tidak memiliki keahlian saja, sementara yang memiliki keahlian tidak ada persoalan, asal memiliki dokumen lengkap.

“Para bupati dan wali kota se-provinsi NTT, diminta untuk segera mengambil langkah-langkah untuk meningkatkan kompetensi pekerja migran dan AKAD, melalui pelatihan berbasis kompetensi di wilayah masing-masing,” jelasnya.

Dalam keputusan itu, kantor cabang perusahaan pekerja migran Indonesia yang ada di NTT, kata Germanus, wajib mendirikan BLKN. Jika tidak memiliki BLKN, maka pelatihan diadakan di BLK/BLKN yang ada di provinsi NTT, dan keberangkatannya pun harus langsung dari embarkasi NTT.

“Perusahaan wajib menyepakati perjanjian kerja dengan pekerja migran, yang memuat berbagai persyaratan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Untuk lembaga penempatan tenaga kerja dalam negeri atau antardaerah, wajib mempunyai kantor cabang, sarana prasarana dan penanggungjawab di NTT,” terangnya.

Adanya moratorum ini, kata Germanus, membuat banyak perusahaan tenaga kerja Indonesia yang belum mengirimkan pekerja ke luar negeri. Hanya ada satu perusahaan yang sudah menyanggupi, dan akan mendirikan BLK, namun belum ditindaklanjuti sampai saat ini.

Lihat juga...