Ombusman Meminta Presiden Menunda Peleburan BP Batam

Editor: Mahadeva WS

JAKARTA – Ombudsman Republik Indonesia (ORI), meminta pemerintahan di bawah kendali Presiden Joko Widodo (Jokowi), menunda kebijakan peleburan kepemimpinan Badan Pengelolaan (BP) Batam dengan Wali Kota Batam. 

Hasil kajian ORI di 2006 hingga 2017, tidak ditemukan dualisme kepemimpinan di wilayah tersebut. “Presiden Jokowi harus menunda dulu kebijakan BP Batam. Kebijakan dibuat tergesa-gesa itu tidak sehat, dan itu bukan akal sehat, tapi emosi yang muncul. Apalagi hasil kajian kami tidak menemukan dualisme di sana,” kata Komisioner ORI, Laode Ide, pada diskusi Menakar Masa Depan Batam Pasca Pengalihan BP Batam, Rabu (19/12/2018).

Menurutnya, pemerintah terlalu terburu-buru, untuk memutuskan nasib pengembangan Kota Batam, yang dikesankan ada dualisme. Padahal, dalam Undang-undang No.53/1999, sudah sangat jelas batasan pembagian wewenang kedua otoritas tersebut.

Diharapkan, Presiden Jokowi tidak tergesa-gesa merubah kondisi di Batam. Hal itu, diyakini akan menyebabkan guncangan investasi. “Kebijakan tergesa-gesa akan berdampak pada guncangan investasi. Maka yang harus dilakukan, batalkan rencana peleburan BP Batam. Sebaiknya dikaji dulu, tidak boleh tergesa-gesa,” tegasnya.

Pada dasarnya pemerintah disebutnya, dapat melakukan hal yang lebih krusial, yaitu menyelesaikan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan UU No.53/1999. PP turunan tersebut, sudah 19 tahun tidak rampung disusun oleh pemerintah. Laode menyebut, kajian Ombusman pada 2016 hanya menemukan adanya ketidakpuasan di pihak Pemkot Batam. Hal itu dikarenakan, penilaian keberadaan BP Batam, yang dianggap begitu strategis.

Lihat juga...