Mendes Optimis Target Pengentasan Desa Tertinggal Terlampaui

Menteri Eko optimis, status desa tertinggal pada 2029 mendatang akan terhapuskan, jika semangat untuk membangun desa bisa terus dipertahankan.

“Kalau keberhasilan ini bisa terus dipertahankan, saya yakin 10 tahun ke depan sudah tidak ada lagi desa tertinggal di Indonesia,” kata dia.

Mengenai masih adanya desa tertinggal yang mungkin sulit dilampaui seperti di Indonesia Timur, Menteri Eko, menyatakan, program dana desa dan program lainnya yang masuk ke desa akan sulit, jika tidak ada dukungan infrastruktur jalan atau akses jalan yang terbatas.

Karena itu, katanya, perlu ada pembangunan infrastruktur, seperti jalan dan ketersediaan bahan bakar minyak dengan harga terjangkau, yang hingga saat ini pemerintah masih terus memprioritaskan agar proyek-proyek pembangunan di kawasan Indonesia timur masih terus berlanjut, agar desa terus semakin berkembang dan mandiri.

“Ada program TransPapua dan BBM satu harga. Kalau tidak ada itu, berapa pun dana desa itu tidak akan efektif, karena apa-apa pasti mahal,” katanya.

Sementara itu, Kepala BPS, Suhariyanto, menyampaikan, BPS telah melakukan pendataan potensi desa 2018, yang salah satu tujuannya yakni mengetahui Indeks Pembangunan Desa (IPD) di Indonesia.

IPD ini adalah indeks komposit yang menggambarkan tingkat kemajuan atau perkembangan desa pada suatu waktu.

Ada lima dimensi yang menjadi tolak ukur dari IPD ini, yakni ketersediaan pelayanan dasar, kondisi infrastruktur, aksesibilitas/transportasi, pelayanan umum dan penyelenggaraan pemerintahan.

Dengan tolak ukur ini, diperoleh tiga kategori, yakni Desa Tertinggal, Desa Berkembang dan desa mandiri.

Lihat juga...