JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantu Kejaksaan menangkap narapidana perkara korupsi atas nama Neny Kurnaeni yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Dalam menjalankan tugas “trigger mechanism” yang diamanatkan UU pada KPK, kami berkoordinasi dengan kejaksaan untuk melakukan penangkapan DPO,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (13/12/2018).
Febri menyatakan pada Rabu (12/12) sekitar pukul 18.30 WIB. tim Koordinasi Supervisi Penindakan KPK bekerja sama dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tabalong, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan Kejaksaan Agung berhasil melakukan pencarian dan penangkapan DPO atas nama terpidana Neny Kurnaeni.
“Terpidana ditangkap di kediamannya di Kampung Cigatrot Tengah RT 01 RW 05 Desa Tenjolaut Kecamatan Cikalong Wetan Kabupaten Bandung Barat oleh tim yang dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Harjo bersama-sama dengan tim Koordinasi Supervisi Penindakan KPK,” tuturnya.
Neny Kurnaeni adalah terpidana tindak pidana korupsi pengadaan barang dan modal berupa buku perpustakaan SD/SDLB pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tabalong yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp9.675.090.000. Terpidana terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin nomor 30/Pid.Sus/Tipikor/2011/PN.Bjm. tanggal 7 Juni 2012.
“Diperkuat dengan putusan banding nomor 13/PID.SUS/TPK/2012/PT.BJM. tanggal 10 Agustus 2012 dan telah diubah dengan Putusan Mahkamah Agung nomor 2386 K/Pid.Sus/2012 tanggal 12 Februari 2013 dengan amar putusan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider kurungan 4 bulan,” ucap Febri.