ILO Sebut NTT Darurat Human Trafficking
Editor: Koko Triarko
MAUMERE – Pemerintah Desa atau Kelurahan, sangat berperan penting dalam memberikan informasi yang benar terkait perlindungan dan segala persyaratan, untuk menjadi pekerja migran, sesuai UU No. Tahun 2017, tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Pemerintah Desa, dalam hal ini mempunyai peran dalam memberikan perlindungan dan informasi, terkait pekerja migran yang diberikan oleh pemerintah kabupaten, dalam hal ini dinas tenaga kerja dan badan-badan yang terotorisasi,” tegas Kepala Sub Direktorat Perlindungan TKI Kemenakertrans, Yuli Adi Ratna, Rabu (12/12/2018).
Dikatakan Yuli, Kemenakertrans sangat mendukung program yang dicanangkan oleh pemerintah, dengan mensosialisasikan Undang-Undang No.18/ 2017. Spirit Undang-Undang itu adalah mendekatkan pelayanan serta memberikan tanggung jawab dan mandat kepada pemerintah desa dan daerah.

“Harapannya, spirit itu bisa berjalan dengan kesiapan aparat desa dan stakeholders terkait, tentang isi Undang-Undang No.18/2017. Dengan terwujudnya undang-undang ini, maka ada peningkatan hak pekerja migran Indonesia,” terangnya.
Kemenakertrans sangat mendukung adanya program-program pemerintah daerah, untuk bekerja sama agar pekerja migran lebih terlindungi. Provinsi NTT potensi buruh migrannya sangat banyak, sehingga harus diperbaiki dari sisi prosedur kerja ke luar negeri.
“Kita harus lengkapi dokumennya, dan semua OPD terkait juga harus mudah memberikan pelayanan sesuai peraturan perudang-undangan yang berlaku. Di samping itu, bisa memberikan hal baru dalam proses perlindungan kepada pekerja migran,” ungkapnya.