Pemkot Bekasi Terapkan ‘Tapping Box’ di Restoran dan Kafe

Editor: Koko Triarko

Wali Kota Bekasi. Rahmat Effendi -Foto: M Amin

BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi, akan menerapkan alat perekam transaksi tapping box di setiap restoran dan kafe. Alat tersebut untuk mendukung transparasi pengelolaan pajak oleh Wajib pajak (WP).

“Mulai 2019, seluruh restoran, seperti Rumah Makan (RM), sudah mau menggunakan tapping box. Ini untuk menambah peningkatan pajak restoran,” kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, usai sidang paripurna pengesahan peraturan daerah (Perda) pajak daerah, Rabu (12/12/2018) sore.

Dikatakan, pendapatan dari pajak restoran dan kafe pada 2018 ini, jumlahnya mencapai Rp297 miliar. Apalagi, jika sudah menggunakan sistem tapping box, diyakini akan lebih meningkat.

Dia mengatakan, masih banyak potensi secara rasional yang perlu dikembangkan menjadi sebuah produk, yang kegunaannya untuk pembelanjaan pembangunan Kota Bekasi. Dan, ini perlu rancangan mendalam untuk membuat payung hukum sebagai Peraturan Wali Kota (Perwali).

“Ada beberapa poin yang perlu digali, seperti di DKI Jakarta, untuk parkir saat ini sudah Rp6.000, di Bekasi masih Rp3.000. Artinya, Bekasi baru 25 persen, padahal setinggi-tingginya 30 persen,” tandasnya.

Untuk itu, ungkapnya, harus adaimprovisasi dan tentunya butuh proses melalui peraturan daerah.

“Dengan adanya Perda Pajak, motivasi kerja akan meningkat. Saat ini Perwalnya sedang dirancang,” tegas Pepen, sapaan akrab Rahmat Effendi.

Dalam kesempatan itu Pepen, mengapresiasi dan berterimakasih, bahwa DPRD Kota Bekasi mengedepankan sebuah proses potensi pembiayaan APBD yang didapat dari pajak-pajak parkir hotel dan restouran.

Lihat juga...