Hasil SKB CPNS Maluku, Nantikan Keputusan BKN

AMBON — Badan Kepegawaian Negara (BKN) belum memutuskan hasil seleksi kompetensi bidang (SKB) calon pegawai negeri sipil (CPNS) Pemprov Maluku pada 2018.

Penjabat Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku, Donny Saimima di Ambon, mengatakan masih menunggu keputusan BKN terhadap hasil SKB 448 pelamar yang mengikuti tes di Kota Ambon pada 10-12 Desember 2018.

“Sebanyak 448 pelamar itu memperebutkan 302 formasi terdiri dari masing-masing tiga orang untuk lulus dengan cumlaude dan penyandang disabilitas serta 296 kuota umum,” ujarnya, Minggu (30/12/2018).

Dia mengemukakan, hasil keputusan BKN terhadap hasil tes SKB Pemprov Maluku sesuai ketentuan harus selesai 2018.

“Kemungkinan sudah ada dan karena libur sehingga belum diterima untuk diproses selanjutnya bagi mereka yang lolos SKB guna menjadi CPNS,” kata Donny.

Dia mengemukakan, 448 pelamar yang mengikuti tes SKB itu merupakan hasil seleksi kompotensi dasar (SKD) yang hanya lolos 28 peserta ditambah 416 lainnya diputuskan BKN berdasarkan peringkat nilai.

Keputusannya berdasarkan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaaan CPNS 2018.

Dia berharap, 448 pelamar yang mengikuti SKB bisa lolos formasi CPNS Pemprov Maluku sebanyak 302 orang.

“Pertimbangannya, PNS di jajaran Pemprov Maluku yang pensiun pada 2018 lebih dari 300 orang sehingga perlu mengisi bidang teknis, sekaligus mengurangi angka pengangguran,” tandas Donny.

Disinggung peserta tes SKB di sembilan kabupaten dan dua kota serta Pemprov Maluku, dia menjelaskan, sebanyak 4.202 pelamar CPNS pada 8-4 Desember 2018.

Sebanyak 4.202 pelamar CPNS yang mengikuti SKB itu terdiri dari formasi Pemprov Maluku serta sembilan kabupaten dan dua kota memperebutkan 3.232 kuota 2018.

Lihat juga...