Delapan Penambang Minyak Ilegal di Batanghari Ditangkap

ADL melakukan eksplorasi dan atau eksplotasi tanpa memiliki kontrak kerja sama sebagaimana di maksud dalam Pasal 52 Yo Pasal 11 ayat (1) UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

Kemudian pada tanggal 24 Desember 2018, petugas kembali meringkus dua pelaku berinisial KS dan RH. Kedua pelaku merupakan pengolah atau penyulingan minyak bumi tanpa memiliki izin usaha pengolahan.

“Kedelapan pelaku melanggar Pasal 52 Yo Pasal 11 ayat (1), Pasal 53 huruf a Yo Pasal 23 dan Pasal 53 huruf b Sub Pasal 23 UU RI Nomor 22 Tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun,” tutur AKBP Moh Santoso. (Ant)

Lihat juga...