Barantan Gandeng TNI-Polri Awasi Zona Rawan Penyelundupan
Sebanyak 14 unit pelaksana teknis di antaranya mengawasi 51 pos lintas batas negara berbatasan darat dan 35 pos lintas batas negara berbatasan laut.
Semakin tingginya frekuensi lalu lintas media pembawa hama dan penyakit hewan karantina (HPHK) dan organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) dan perdagangan komoditas pertanian, dapat meningkatkan risiko masuknya penyakit hewan maupun tumbuhan ke Indonesia.
Barantan menggandeng instansi terkait dalam pengawasan dengan Bareskrim POLRI, TNI AD dan TNI AL yang tertuang dalam Perjanjian Kerjasama untuk bersama-sama menjaga Negara Indonesia dalam pengawasan komoditas ilegal yang masuk ke Indonesia.
Berdasarkan data dari Pusat Kepatuhan, Kerjasama dan Informasi Perkarantinaan (PusKKIP) pada empat tahun terakhir, total komoditas pertanian yang dapat dicegah sebanyak 8.701 ton komoditas pertanian dari 216 kasus atau tertinggi selama 4 tahun terakhir jika dibandingkan kisaran pemusnahan pangan ilegal selama tahun 2015 sampai dengan 2017 dengan kisaran 522 sampai dengan 852 kali.
Wilayah pencegahan lebih banyak ditemukan di wilayah-wilayah zona rawan Sumatera bagian Timur yang berbatasan langsung dengan Thailand, Malaysia dan Singapura serta wilayah perbatasan darat dengan Negara Bagian Sarawak dan Sabah. Berbagai komoditas pangan yang dicegah antara lain bawang merah, daging, telur, unggas, wortel dan beras. Selain itu, Tanaman dan Satwa Liar (TSL) yang diselundupkan dari dan ke Malaysia sangat meningkat frekuensi dan volumenya selama 2 tahun terakhir.
“Antisipasi penyakit flu burung, pemerintah telah membuat pelarangan lalu lintas unggas dari Malaysia, karena status ‘outbreak’ flu burung yang masih ditetapkan Organisasi Hewan Dunia,” kata Banun.