2018, Kejati Lampung Selamatkan Uang Negara Rp1,9 Miliar

Ia menjelaskan, dalam perkara pidana umum (pidum) secara keseluruhan untuk penerimaan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) berjumlah sebanyak 4.820 perkara, penerimaan berkas tahap I sebanyak 4.824 perkara, penerimaan P21 sebanyak 4.558 perkara.

Selanjutnya, penerimaan tahap II dan penyerahan tersangka serta barang bukti dari penyidik umum sebanyak 4.556 perkara, berkas yang sudah dilimpahkan ke pengadilan sebanyak 4.505 perkara, dan perkara yang sudah diputus pengadilan sebanyak 4.089 kasus, sementara yang telah dieksekusi sebanyak 4.026 perkara.

“Kemudian untuk Pidum dari tingkat banding mencapai sebanyak 51 perkara, kasasi sebanyak 21 perkara, Peninjauan Kembali (PK) sebanyak satu perkara, dan grasi tidak ada,” kata Susilo.

Kajati juga menjelaskan soal hukuman mati, yang disebutnya ada delapan terpidana yang menjalani hukuman mati. Hukuman mati yang sudah berkekuatan hukum tetap, yakni di Lampung Selatan sebanyak dua terpidana, Lampung Barat satu terpidana.

Kemudian hukuman mati yang masih dalam proses, yaitu di Tanggamus sebanyak satu terpidana dan di Bandarlampung sebanyak empat terpidana. (Ant)

Lihat juga...