Suap Meikarta, KPK Kembali Panggil Pejabat Bekasi

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah – Foto: Dokumentasi CDN

Ada sembilan tersangka yang telah ditetapkan KPK dalam kasus itu, yakni Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro (BS), konsultan Lippo Group masing-masing, Taryudi (T), dan Fitra Djaja Purnama (FDP), pegawai Lippo Group, Henry Jasmen (HJ), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Jamaludin (J), dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahor (SMN).

Berikutnya, Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati (DT), Bupati Bekasi nonaktif, Neneng Hassanah Yasin (NHY), dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi (NR).

Diduga, izin pembangunan yang diurus oleh pemilik proyek seluas total 774 hektare, dibagi ke dalam tiga fase atau tahap. Fase pertama 84,6 hektare, fase kedua 252,6 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare. Pemberian dalam perkara ini diduga sebagai bagian dari komitmen fee, fase proyek pertama, dan bukan pemberian yang pertama dari total komitmen sebanyak Rp13 miliar, melalui sejumlah dinas, yaitu Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Damkar, dan DPM-PPT.

KPK menduga, realisasi pemberiaan sampai saat ini adalah Rp7 miliar, melalui beberapa kepala dinas, yaitu pemberian pada April, Mei, dan Juni 2018. Adapun keterkaitan sejumlah dinas dalam proses perizinan, karena proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana pembangunan apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit hingga tempat pendidikan sehingga dibutuhkan banyak perizinan, di antaranya rekomendasi penanggulangan kebakaran, amdal, banjir, tempat sampah, dan lahan makam. (Ant)

Lihat juga...