Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan -Foto: Lina Fitria
JAKARTA – Gubernur DKI, Anies Baswedan, tidak ingin penerapan jalan berbayar alias electronic road pricing (ERP) diterapkan pada sepeda motor. Dia menilai, regulasi saat ini hanya mengatur ERP diberlakukan untuk mobil.
“Kalau undang-undangnya bilang ERP untuk kendaraan, kecuali kendaraan roda dua, ya masa kita melanggar,” kata Anies, di kawasan Sentul, Jawa Barat, Sabtu (24/11/2018).
Dia menjelaskan, pihaknya masih mengikuti sesuai peraturan yang berlaku terkait ERP.
“Roda dua, cek UU-nya. Kalau tidak salah, dalam UU ada yang menyatakan, bahwa ERP dikecualikan kendaraan roda dua. Coba cek kalimatnya, tapi intinya ERP untuk kendaraan di atas roda dua,” tuturnya.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengatakan Pemprov DKI tak ingin melanggar aturan itu. Regulasinya sendiri terdapat di Pergub Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pembatasan Kendaraan Bermotor Melalui Sistem Jalan Berbayar Elektronik.
“Kita harus ikut aturan. Masa melanggar,” ujarnya.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta membahas kemungkinan sistem ERP untuk sepeda motor.
Plt Kepala Dinas Perhubungan, Sigit Wijatmoko, mengakui sudah ada Pergub Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pembatasan Kendaraan Bermotor Melalui Sistem Jalan Berbayar Elektronik yang membuat sepeda motor dilarang melintas ruas jalan berbayar.
Sehingga untuk mengantisipasi itu, Sigit menjelaskan Pemprov DKI bersama DPRD DKI sedang membahas Perda tentang jalan berbayar baru. Rencana penerapan ERP untuk sepeda motor juga sudah disetujui oleh Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi.
“Kan kita mau bikin Perda, sudah masuk (Bapemperda) Badan Pembentukan Perda,” tutur Sigit.
Proses uji teknis tersebut sedang dipersiapkan oleh tiga perusahaan yang mengikuti lelang. “Dalam dokumen ini (penawaran), masih dinyatakan, ya. Disyaratkan jadi bagian yang dievaluasi untuk roda dua,” katanya.