Sertifikasi Halal Tingkatkan Daya Saing Produk UMKM

Editor: Koko Triarko

Ilustrasi - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma'ruf Amin, memukul bedug pertanda dibukanya INDHEX 2018 bertajuk "Meningkatkan Daya Saing UMKM dengan Sertifikasi Halal", di Gedung Smesco, Jakarta, Kamis (1/11/2018). -Foto: Dok. CDN
JAKARTA – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH. Ma’ruf Amin, mengatakan, hingga kini belum banyak Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang memiliki sertifikasi halal. Namun, pemberlakuan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) tentu tidak dimaksudkan untuk membebani pelaku usaha UMKM.
“Sertifikasi halal justru menjadi kekuatan daya saing UMKM, karena tuntutan konsumen akan ketersediaan pangan halal semakin meningkat,” kata Ma’ruf pada pembukaan International Indonesia Halal Expo (INDHEX) 2018, bertajuk “Meningkatkan Daya Saing UMKM dengan Sertifikasi Halal”, di Gedung Smeso, Jakarta, Kamis (1/11/2018).
Menurutnya, di tengah ketidakpastian perekonomian global, keberadaan koperasi dan UMKM Indonesia diharapkan bisa menjadi kekuatan baru bagi perekonomian nasional.
Seperti diketahui, kontribusi UMKM bagi Produk Domestik Bruto ( PDB) Indonesia mencapai 60,34 persen. Daya serap tenaga kerja di sektor ini juga sangat besar. Ma’ruf berharap, kontribusi UMKM semakin besar di tahun-tahun mendatang.
MUI sejak beberapa tahun terakhir telah merumuskan dan mengimplementasikan konsep yang mengedepankan sistem perekonomian yang adil, merata, dan mandiri berbasis pada koperasi dan UMKM.
Konsep tersebut, menurutnya,  dimaksudkan untuk  mempercepat redistribusi dan optimalisasi sumber daya alam secara arif serta berkelanjutan, sekaligus memperkuat sumber daya manusia yang kompeten.
“Berdaya saing tinggi berbasis keunggulan teknologi, inovasi, dan kewirausahaan,” ujarnya.
Di sisi lain, sebagai negara dengan jumlah populasi penduduk muslim mencapai lebih dari 200 juta jiwa, masalah halal-haram di Indonesia menjadi sesuatu yang sangat penting. Karena mengkonsumsi sesuatu yang  halal merupakan tuntunan agama yang harus dipenuhi dan tidak boleh dilanggar.
Keyakinan itulah yang selama ini menjadi pegangan bagi kaum muslim di seluruh dunia, termasuk di Indonesia.
Ma’ruf menegaskan, bagi para pelaku usaha, sertifikat halal MUI menjadi nilai tambah. Sehingga, peran dan keberadaan Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetik (LPPOM) MUI semakin dibutuhkan, seiring dengan tumbuhnya industri makanan minuman dan obat-obatan di Indonesia.
“Saya apresiasi kepada LPPOM MUI yang telah bekerja sama menyelenggarakan pameran halal, untuk meningkatkan daya saing UMKM di Indonesia,” ucapnya.
Ma’ruf pun berpesan, agar LPPOM MUI  terus meningkatkan pengabdiannya kepada masyarakat melalui sertifikasi halal. Jaringan layanan LPPOM MUI yang mencapai seluruh kota provinsi di Indonesia.
“Kita harapkan akan semakin meningkatkan kontribusi lembaga ini dalam mendorong nilai tambah UMKM di pasar regional maupun global,” tandasnya.
INDHEX 2018 akan berlangsung hingga Sabtu (3/11/2018). Dalam rangkaian kegiatan ini, 66 peserta dari 33 lembaga halal luar negeri di seluruh dunia, telah menyelenggarakan Annual General Meeting World Food Council (WHFC), di Hotel Aryaduta, Jakarta. Acara tersebut  membahas mengenai masa depan impementasi jaminan produk halal.
Lihat juga...