Rp1,5 Triliun Uang Tak Layak Edar, Masuk ke BI Sumut

Ilustrasi/Dok: CDN

MEDAN – Bank Indonesia (BI), Kantor Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut), pada Oktober 2018 menerima Rp1,5 triliun uang tidak layak edar.

“Uang tidak layak edar yang diterima BI itu, berasal dari setoran bank, yang bersumber dari uang masyarakat di Oktober 2018,” ujar Direktur BI, Kantor Perwakilan Sumut, Andiwiana S, di Medan, Rabu (14/11/2018).

Menurutnya, jumlah uang tidak layak edar senilai Rp1,5 triliun, termasuk jumlah yang besar. Kondisi itu, menggambarkan rendahnya kesadaran masyarakat, untuk memelihara uang yang dimiliki, dan itu kondisi yang memprihatinkan. “Peningkatan kesadaran memelihara uang semakin perlu ditingkatkan, karena ternyata uang pecahan Rp100.000 dan Rp50.000 yang tidak layak edar jumlahnya cukup besar,” tandasnya.

Masyarakat, diminta tidak melipat, tidak meng-klip, dan mencoret-coret uang yang dimiliki. “Masyarakat masih perlu diedukasi, untuk dapat memperlakukan uang dengan baik,” tegasnya.

Andiwiana menyebut, biaya untuk mencetak uang dan mendistribusikannya ke masyarakat, serta biaya untuk pengelolaan uang, sangat besar. Semakin sering dilipat dan dipindah tangankan, maka kadar kualitas uang akan semakin berkurang, sehingga dikategorikan uang menjadi semakin tidak layak edar.

“Kalau masyarakat bisa menjaga uang dengan baik, maka pencetakan bisa dikurangi, sehingga anggaran untuk pencetakan dan distribusi uang itu bisa dihemat, dan digunakan untuk keperluan lain,” ujarnya.

Uang di negara lain, disebutnya, bisa lebih lama bertahan bagus, karena perilaku masyarakatnya yang sudah semakin sadar, untuk menjaga kualitas uang. Di negara lain, uang bisa sampai 19 kali berpindah tangan. Di Indonesia, uang hanya bisa bertahan berpindah tangan 11 kali. “Jadi bukan soal kualitas. Kualitas uang Indonesia hampir sama di setiap negara,” pungkasnya. (Ant)

Lihat juga...