Ribuan GTT-PTT Tuntut Bupati Jember Penuhi Janji Politik
Redaktur: ME. Bijo Dirajo
JEMBER — Ribuan Guru Tidak Tetap dan pegawai tidak tetap (GTT-PTT) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Jember Senin (26/11/2018) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Pemkab. Mereka menuntut Bupati Faida segera menerbitkan surat keputusan (SK) GTT, sehingga hak-hak guru honorer terpenuhi.
Aksi unjuk rasa diwarnai hujan tangis GTT-PTT. Sebab, selama ini honor yang mereka terima jauh dari kata sejahtera, yakni berkisar Rp100 ribu – Rp400 ribu. Padahal, mereka sudah mengabdikan dirinya di dunia pendidikan hingga puluhan tahun lamanya.
“Saya sudah 20 tahun menjadi PTT. Namun hingga sekarang, honor yang saya dapat hanya Rp300 ribu,” ungkap Poniman salah satu penjaga sekolah di Kecamatan Sumbersari di hadapan para pengunjuk rasa.
Untuk menutupi kebutuhan hidup keluarganya, Poniman mengaku bekerja sampingan sebagai tukang becak seusai kerja di sekolah.
“Saya akhirnya harus nyambi narik becak, agar kebutuhan dapur bisa tercukupi,” katanya dengan isak tangis.
Muhammad Lefand, GTT asal Kecamatan Ledokombo menyesalkan sikap Bupati Faida yang tak kunjung memenuhi janji politik kepada GTT-PTT. Dimana, saat kampanye dulu, Faida berjanji akan meningkatkan kesejahteraan GTT-PTT dengan memberikan honor layak hingga 1,4 juta rupiah per bulan.
“Ingatkan Bupati dengan janjinya dulu. Katanya kita GTT-PTT akan ditingkatkan kesejahteraannya. Katanya kita akan diberi gaji layak sebesar 1,4 juta. Tapi hingga sekarang itu hanya omong kosong belaka,” kelakarnya.
Nasib GTT-PTT justru diombang-ambingkan dengan terbitnya Surat Penugasan (SP) dari Dinas Pendidikan Jember. Dimana para guru honorer banyak yang dimutasi dari sekolah asalnya ke sekolah yang jaraknya jauh dari kediaman.
“Ini sudah tidak manusiawi. Banyak sahabat-sahabat kita yang akhirnya kecelakaan, bahkan meninggal dunia gara-gara ditempatkan di sekolah yang jauh,” ujar Muhammad.
Lebih mengenaskan lagi, honor yang tidak seberapa tersebut sudah 6 bulan tidak dicairkan oleh Pemkab Jember. Akibatnya, GTT-PTT harus berutang kesana kemari untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.
“Bahkan ada beberapa teman-teman GTT kita yang ditinggalkan isterinya karena tidak mampu memberikan nafkah,” ujarnya.
Selain itu, kata Lefand, SP yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan tersebut ternyata tidak bisa digunakan untuk sertifikasi guru. Sebab, yang dipersyaratkan ialah Surat Keputusan (SK) Kepala Daerah.

Padahal, sertifikasi guru tersebut sangat dibutuhkan GTT agar mendapat tunjangan profesi pendidikan dari pemerintah pusat.
“Katanya mau memberikan kesejahteraan kepada guru honorer. Tapi ternyata sebaliknya, nasib kita sampai sekarang tidak jelas. Mau ikut sertifikasi nggak bisa karena tidak ada SK,” ujar Muhammad.
Untuk itulah, para guru honorer mendesak Bupati Faida agar segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) GTT-PTT agar seluruh hak-hak guru honorer bisa didapat sebagaimana mestinya.