Polisi Tetapkan Kepala Dispenduk Jember Tersangka Pungli
Editor: Koko Triarko
JEMBER – Polres Jember, akhirnya menetapkan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil), Sri Wahyuniati, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) dokumen kependudukan. Kadispenduk itu diduga kuat menerima gratifikasi hasil pungli dari tersangka K, yang berperan sebagai ‘pengepul’ atau koordinator para calo.
“Setelah kita lakukan pemeriksaan kepada 20 orang saksi, kemarin sore kita tetapkan dua tersangka, yaitu Kadispenduk Capil, inisial SW, dan salah seorang sipil inisial K,” terang Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo, di Mapolres setempat, Jumat (2/11/2018) siang.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik juga mendapat keterangan terkait pola yang digunakan kedua tersangka dalam melakukan pungli. Tersangka K yang berperan sebagai ‘pengepul’ atau koordinator para calo, menjadi pintu masuk dalam pengurusan dokumen kependudukan lewat jalur belakang.
