Polisi Tetapkan Kepala Dispenduk Jember Tersangka Pungli

Editor: Koko Triarko

JEMBER – Polres Jember, akhirnya menetapkan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil), Sri Wahyuniati, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) dokumen kependudukan. Kadispenduk itu diduga kuat menerima gratifikasi hasil pungli dari tersangka K, yang berperan sebagai ‘pengepul’ atau koordinator para calo.
“Setelah kita lakukan pemeriksaan kepada 20 orang saksi, kemarin sore kita tetapkan dua tersangka, yaitu Kadispenduk Capil, inisial SW, dan salah seorang sipil inisial K,” terang Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo, di Mapolres setempat, Jumat (2/11/2018) siang.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik juga mendapat keterangan terkait pola yang digunakan kedua tersangka dalam melakukan pungli. Tersangka K yang berperan sebagai ‘pengepul’ atau koordinator para calo, menjadi pintu masuk dalam pengurusan dokumen kependudukan lewat jalur belakang.
Barang bukti pungli Dispendukcapil Jember. -Foto: Kusbandono
“Tersangka K mengurus melalui kaki tangannya untuk memungut biaya kepada pemohon. Satu KTP, KK, dan akta dihargai Rp100 ribu per item. Sementara untuk KIA seharga Rp25 ribu per item,” ungkapnya.
Berkas yang dikumpulkan oleh tersangka K, selanjutnya diserahkan kepada Kadispenduk melalui sopirnya. Sedangkan jatah hasil pungli diserahkan langsung oleh tersangka K kepada Kadispenduk.
“Berkas itu kemudian diproses. Berkaitan dengan uangnya, tersangka K langsung kepada Kepala Dinas,” jelas Kusworo.
Menurut Kusworo, saat operasi tangkap tangan pada Rabu (31/10) malam, di kantor Dispenduk, penyidik berhasil mengamankan barang bukti uang senilai Rp10.100.000 dari tangan Kepala Dispenduk.
“Untuk barang bukti kita berhasil mengamankan uang senilai 10 juta rupiah. Itu kita sita dari tangan kadispenduk. Juga ada uang senilai 236 dolar Singapura,” ungkapnya.
Selain itu, pihaknya juga berhasil mengamankan handphone tersangka serta ribuan dokumen kependudukan yang diduga diproses melalui jalur belakang. “Kita juga sita dokumen-dokumen kependudukan, mulai dari KTP, akta, Kartu Keluarga yang diproses lewat jalur belakang,” imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tersangka SW dijerat pasal 12 Undang-Undang Tipikor nomor 31 tahun 1999, dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara.
“Sementara Tersangka K, karena berasal dari warga sipil akan dijerat pasal 5 UU Tipikor dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.
Lihat juga...