Pemkab Halmahera Tengah Diminta Lindungi Hutan Bakau

Hutan mangrove, ilustrasi -Dok: CDN
TERNATE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Tengah, Maluku Utara (Malut), diminta tidak mengalihfungsikan hutan bakau di berbagai wilayah di daerah itu, karena hutan bakau memiliki fungsi ekologis yang sangat penting.
“Fungsi ekologi hutan bakau di antaranya sebagai tempat berkembangbiaknya ikan, udang, kepiting serta menjadi rumah bagi burung laut,” kata pemerhati lingkungan di Malut, Djafar, di Ternate, Minggu (25/11/2018).
Selain itu, hutan bakau juga dapat mencegah abrasi, menahan gelombang pasang, dapat menghalangi sedimentasi laut dan mengatasi polusi udara yang disebabkan asap kendaraan atau pabrik.
Menurut dia, hutan bakau juga dapat menjadi sarana pengembangan ilmu pengetahuan, bahan baku obat-obatan herbal serta dapat menjadi objek wisata, seperti banyak dikembangkan di berbagai daerah di Indonesia.
Karena itu, Pemkab Halmahera Tengah harus melestarikan keberadaan hutan bakau di wilayahnya, bahkan sebaiknya mengeluarkan regulasi, misalnya dengan peraturan daerah untuk melindungi keberadaan hutan bakau di daerah itu, dari kegiatan perambahan atau pengalihfungsiannya.
Djafar mengimbau kepada Pemkab Halmahera Tengah, melakukan rehabilitasi terhadap kawasan hutan bakau yang sudah di daerah itu, terutama untuk kawasan bakau yang memiliki potensi menjadi objek wisata.
Pemkab juga terus memberikan sosialisasi kepada masyarakat, mengenai pentingnya menjaga kelestarian hutan bakau, karena masyarakat melakukan pengrusakan hutan bakau, karena mereka belum menyadari sepenuhnya manfaatnya bagi kehidupan manusia maupun lingkungan.
Sebelumnya, Bupati Halmahera Tengah, Edi Langkara, mengatakan pemkab akan menjadi hutan bakau di sejumlah wilayah strategis di daerah itu, di antaranya di sekitar Kota Weda menjadi hutan kota. (Ant)
Lihat juga...