Pasca-OTT, Polisi Geledah Kantor Dispendukcapil Jember

Barang bukti kasus pungutan liar melibatkan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Jember - Foto: Kusbandono

JEMBER — Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur, menggeledah sejumlah ruangan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil), Jumat petang, setelah operasi tangkap tangan yang dilakukan Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Jember.

“Ada empat ruangan yang digeledah, yakni ruang Kepala Dispendukcapil Jember yang sudah ditetapkan tersangka, ruangan keuangan, dan dua ruangan administrasi,” kata Kasat Reskrim Polres Jember AKP Erick Pradana di Jember, Jumat (2/11/2018).

Empat ruangan yang digeledah tersebut sebelumnya diberi garis polisi dan disegel agar tidak ada aparatur sipil negara (ASN) yang masuk ke dalam ruangan tersebut karena masih ada barang bukti yang belum disita.

“Dari penggeledahan itu, polisi menyita printer, beberapa unit komputer, hardisk CCTV, dan sejumlah dokumen terkait dengan operasi tangkap tangan (OTT) oleh Tim Saber Pungli,” katanya.

Ia mengatakan bahwa penggeledahan tersebut untuk menemukan bukti-bukti baru yang kemungkinan mengarah pada tersangka baru karena hasil OTT terus dikembangkan terkait dengan pungutan liar administrasi kependudukan tersebut.

“Sejumlah ruangan yang disegel akan dibuka karena sejumlah barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Jember untuk penyidikan dua tersangka yang sudah ditetapkan itu,” ujarnya.

Kepala Dispenducapil Jember berinisial SW dan warga sipil berinisial K ditetapkan sebagai tersangka dalam OTT pungutan liar yang dilakukan Tim Saber Pungli Polres Jember, Rabu (31/10).

Barang bukti yang diamankan dalam OTT yakni uang sebesar Rp10 juta dan 236 dolar Singapura, telepon genggam, kartu ATM sejumlah bank, berkas KTP, berkas KK, berkas KIA, akta kelahiran, dan sejumlah berkas rekapan pemohon KTP.

Lihat juga...